TANJUNG, kontrasx.com – Bagi masyarakat Kalimantan Selatan khususnya warga Tabalong yang pajak kendaraannya mati, jangan lewatkan kesempatan ini.
Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias “Pemutihan”.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Tabalong, Dwi Wahyu Joko Purnomo menyampaikan tahun 2025 ini pemutihan yang diberikan full, baik dari pajaknya maupun denda.
“Kebijakan Gubernur Kalsel, tahun ini kita full diputihkan, baik dari pajak maupun denda” jelasnya pada kontrasx.com, Senin (25/8) diruang kerjanya.
Joko mencontohkan pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan selama 10 tahun maka yang bersangkutan cukup membayar satu tahun berjalan saja.
“Berapa tahun saja pajaknya tertunggak, cukup bayar satu tahun. Bayar tahun ini insyaallah kendaraannya hidup sampai 2026” jelasnya.
Begitu juga tunggakan Jasa Raharja, cuma dihitung 5 tahun ke belakang saja.
“Untuk pajak Opsen yang berlaku seluruh Indonesia juga tidak naik karena kebijakan Gubernur ada diskon 25 persen, makanya masyarakat tidak ada merasa ada kenaikan” terangnya.
Meskipun demikian, Joko menyatakan biaya untuk ganti Plat atau STNK lima tahunan tetap dikenakan biaya.
Ia menyebutkan kebijakan pemutihan ini mulai berlaku di awal Agustus hingga 31 Desember 2025.
Mendapat respon positif dari masyarakat Tabalong
Adanya kebijakan pemutihan ini diakui Joko mendapat respon positif bagi pemilik kendaraan di Bumi Saraba Kawa.
“Alhamdulillah, masyarakat memanfaatkan momen ini, kunjungan masyarakat sampai tiga kali lipat dari hari biasa” ungkapnya.
Ia mengatakan layanan pemutihan ini juga dibuka di unit layanan unggulan lainnya seperti di Mall Pelayanan Publik (MPP), mobil Samsat keliling maupun pembayaran secara online.
“Bagi masyarakat Tabalong yang berada diluar Kabupaten tidak mesti harus balik ke Tanjung, pembayaran bisa dilakukan di Kabupaten lain seperti Amuntai, Barabai dan lainnya, yang penting masih di wilayah Kalsel dan platnya DA” tandasnya.
Joko pun berharap masyarakat jangan melewatkan kesempatan ini.
“Jangan berharap ada pemutihan terus, kita tidak tahu kedepannya masih ada apa tidak, jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya” pungkasnya.
Selain pemutihan, dari informasi yang diperoleh, Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan sebesar 25 persen.
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen. (Boel)
































































Pemutihan pajak ranmor ini cuma berlaku di pemda Tabalong saja atau berlaku di seluruh wilayah plat Kalsel ( DA ) , Mohon INFONYA, Terima kasih
iya seluruh plat kalsel
Sumut kapan pemulihan?
DKI kapan nih …jgn cuma dendanya doang yg dihapus…
DKI IKUTI DONG JABAR…
Kebijakan konyol membuat nyesek, saya selalu berusaha taat bayar pajak kendaraan maupun PBB tepat waktu meskipun penghasilan tidak menentu dan hanya ada reward terimakasih anda telah membayar pajak.. bla.. bla.. bla.
Tahun berikutnya mending tunggu pemutihan saja
Kebijakan yang saya kira sebelah mata.
Kenapa yang tidak t aat dikasih bonus cuman bayar sekali, , sedang yang taat tidak dapat poin sama sekali.
Apakah itu kebijakan yang sama rata ❓
Jelas tidak juga.
Pak kalau kendaraan motor atas nama orang karena beli motor second bayar pajaknya gimana dan kita di bebankan banyak keluar uang untuk bayar pajak motor tolong di permudahlah bayar pajak nya pak walaupun nama orang lain