Oleh : M. Yanuar Iqbal, S. I. Kom., Alumni Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Lambung Mangkurat
“Apakah setiap unggahan berita seseorang di media sosial otomatis menjadi karya jurnalistik? Apakah setiap kritik yang disampaikan di ruang digital selalu dilindungi oleh Undang-Undang Pers? Ataukah terdapat batas yang harus dipahami oleh setiap pengguna media sosial?”
Pertanyaan tersebut sering muncul dengan banyaknya peristiwa yang berkembang di ruang digital. Media sosial kini bukan hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, membentuk opini, bahkan memengaruhi cara pandang publik terhadap suatu peristiwa. Dengan kemudahan tersebut, muncul pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi, aktivitas jurnalistik, dan tanggung jawab hukum.
Negara ini menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
Kebebasan ini menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, kritik, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun kebebasan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan hukum berlaku.
Perkembangan teknologi informasi, masih ada anggapan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh wartawan atau dipublikasikan melalui media sosial secara otomatis memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal perlindungan tersebut tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menyampaikan informasi, tetapi juga oleh proses jurnalistik yang melandasinya. Verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta hak jawab merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah karya jurnalistik.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara produk jurnalistik dengan unggahan pada akun media sosial pribadi. Pemberita lahir melalui proses editor yang memiliki pertanggung jawaban yang jelas, sedangkan unggahan pribadi pada dasarnya menjadi tanggung jawab individu yang membuatnya perbedaan ini menjadi penting karena bisa mempengaruhi mekanisme penyelesaian ketika suatu konten menimbulkan persoalan hukum.
Sekarang batas antara kedua hal ini memang semakin sulit dikenali, tidak sedikit wartawan yang aktif menggunakan media sosial untuk membagikan hasil liputan, sementara banyak pula kreator konten yang menyampaikan informasi dengan format menyerupai pemberitaan. Hal ini membuat publik bingung dan mempertanyakan kapan sebuah konten dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan kapan bisa dipandang sebagai bentuk ekspresi pribadi yang tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat.
Menurut Denis McQuail, pakar komunikasi massa asal Inggris yang dikenal melalui pemikirannya mengenai teori media dan tanggung jawab sosial pers, media memiliki peran yang jauh lebih besar dari pada sekadar menyampaikan informasi. Media juga berkontribusi dalam membentuk cara masyarakat memahami suatu peristiwa. Pemikiran tersebut menjadi semakin relevan pada saat setiap pengguna media sosial memiliki kesempatan yang sama untuk memproduksi sekaligus menyebarkan informasi kepada publik.
Dari sudut pandang ilmu komunikasi, persoalan yang muncul saat ini bukan karena informasi begitu mudah diperoleh, melainkan karena informasi sering kali diterima dan simpulkan terlalu cepat. Tidak sedikit orang membentuk kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, tangkapan layar, atau narasi yang sedang ramai dibicarakan. Padahal setiap informasi memiliki konteks, latar belakang, dan proses yang sering tidak terlihat dalam potongan-potongan tersebut.
Di sinilah pentingnya literasi media bukan hanya kemampuan mencari informasi, tetapi juga kemampuan memahami bagaimana sebuah pesan dibentuk, siapa yang menyampaikannya dalam konteks apa pesan itu muncul serta bagaimana pesan tersebut dapat memengaruhi cara masyarakat menerima informasi. Kemampuan untuk memahami bahasan inilah yang membantu seseorang membedakan antara fakta, opini, interpretasi, maupun asumsi sebelum akhirnya membentuk penilaian terhadap suatu peristiwa.
Membiasakan untuk memahami kasus atau permasalahan sebelum memberikan penilaian merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna media sosial sikap tersebut bukan berarti membatasi kebebasan berpendapat ataupun mengurangi hak untuk menyampaikan kritik. Sebaliknya, kebiasaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap fakta, proses, dan prinsip kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik.
Akhirnya kualitas ruang digital tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat informasi tersebar, tetapi juga oleh seberapa matang masyarakat memahaminya. Media sosial akan menjadi lebih sehat apabila setiap informasi tidak hanya sekedar dibaca, tetapi juga dipahami konteksnya sebelum dijadikan dasar untuk membentuk opini. Dengan cara itulah kebebasan berekspresi dapat berjalan beriringan dengan etika komunikasi dan tanggung jawab hukum dalam kehidupan demokrasi.

































































