Tanjung, kontrasX.com – Ketenangan kehidupan warga desa Warukin Kecamatan Tanta tiba tiba terusik ketika alat berat masuk ke salah satu lokasi di RT 6 dan mulai melakukan penggalian tanah untuk menambang batu bara.
Tidak ingin desanya di”acak-acak” alat berat para penambang, seluruh elemen warga desa Warukin pun bergerak melakukan penolakan.
Dimotori para pemuda setempat, dua kali pertemuan untuk bermusyawarah yang dihadiri para pihak terkait, warga desa Warukin tetap menolak dengan tegas adanya aktifitas penambangan.
Yang tak kalah penting adalah peran kaum perempuan Warukin, mereka dengan keras meneriakkan penolakan.
Meski turun hujan sekitar pukul 17.00 Wita, puluhan masyarakat desa Warukin tetap bertahan diluar rumah adat karena tidak bisa menampung jumlah warga yang hadir.
Lokasi penambangan sendiri berada di RT 06 desa Warukin, hanya beberapa ratus meter dari Rumah Adat Desa.
Salah satu tokoh muda Warukin, Yefri menuturkan alasan penolakan adanya penambangan di desanya yakni pada hari Senin, 9 Juli 2023 tadi telah dilakukan pertemuan antara pertemuan antara perwakilan penambang, masyarakat dan pihak PT.Adaro Indonesia, dan disepakati empat poin utama.
Poin pertama Wilayah yang ditambang tersebut meski bukan lagi PKP2B PT. Adaro tetapi masih masuk dalam kawasan penyangga Adaro.
“Menurut Undang-Undang disitu tidak boleh ada aktifitas penambangan dan kalau ada maka pihak Adaro wajib melaporkan” tuturnya pada kontrasX.com, Rabu (12/7) petang usai musyawarah.
Poin kedua aktifitas penambangan tersebut akan merusak lingkungan.
“Bagi warga desa Warukin khususnya di RT 05, 06, 07 dan 10 sumber air saat terjadi kemarau ada dilokasi penambangan tersebut. Itu satu-satunya sumber air untuk memenuhi keperluan air” bebernya.
Selanjutnya, keterangan pihak penambang hasil tambang nantinya akan diangkut melalui jalan umum yang ada di desa.
“Jelas sekali ini akan sangat mengganggu kita” tandasnya.
Poin terakhir, pihak penambang tidak bisa menunjukkan legalitas usahanya.
“Pihak penambang tidak bisa tunjukkan satu pun bukti legalitasnya. Hari itu pun kami menyepakati bahwa ini merupakan penambangan illegal dan masyarakat menolak” ungkapnya.
Yefri menerangkan pertemuan hari ini (Rabu, 12 Juli) digelar karena pihak penambang tetap bersikeras ingin menambang.
“Mereka tetap kekeh ingin menambang. Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda didatangi untuk bernegosiasi agar tetap bisa menambang, bahkan ditawarkan harga bila mau bekerjasama. Dari situ kita melihat mereka berusaha menjadikan warga sebagai tameng. Ini membuat kita risih sehingga kembali mengumpulkan masyarakat” paparnya.
Ia mengatakan pertemuan kedua ini menghasilkan kesepakatan yang lebih rinci.
“Kesepakatannya yakni tambang illegal dihentikan dan alat harus dikeluarkan. Kemudian Pihak penambang atau perwakilannya tidak boleh lagi melakukan aktifitas illegal diwilayah desa Warukin” ungkapnya.
Keputusan tersebut pun mereka tuangkan dalam berita acara bertempat di Balai Adat dan di tandatangani oleh pihak penambang, perwakilan tokoh pemuda, dengan saksi tokoh adat dan diketahui Camat, Kapolsek dan Koramil Tanta.
Terpisah, Kepala Desa Warukin Dedy Unjang menyampaikan pihak penambang tidak pernah menyampaikan (pemberitahuan) kepada pihak desa.
“Mereka tidak pernah menyampaikan baik secara langsung maupun tersurat pada kami sehingga kami pun tidak tahu sejauh mana perusahaan ini baik legalitas maupun yang lainnya, tiba-tiba kok ada alat beratnya” bebernya.
Menurutnya, bagi pemerintahan desa segala sesuatu harus melalui prosedur.
Senada dengan masyarakat, Unjang sapaan akrabnya menegaskan kalau pihaknya juga menolak keberadaan tambang tersebut.
“Ketika suara masyarakat adalah menolak tambang kami di pemerintahan desa yang notabanenya dipilih oleh masyarakat juga ikut menolak, tidak mungkin melawan pendapat masyarakat” tandasnya.
Kepala Adat Dayak Maanyan Warukin, Yulius Mince pun menyatakan hal yang sama, menolak keberadaan tambang tersebut.
Yulius menegaskan masyarakat Warukin menolak keberadaan tambang diwilayahnya bukan karena legalitas tapi lebih kepada menjaga aspek lingkungan.
“Alasannya bukan karena tidak ada izin, tapi karena akan berindikasi merusak lingkungan Warukin” tegasnya.
“Kami menghimbau pada penambang, ini adalah komitmen masyarakat Warukin. Sebagai ketua lembaga adat mengapresiasi adanya penolakan ini karena jelas-jelas akan merusak lingkungan” timpalnya.
Sebagai ketua lembaga adat ia pun mendukung hasil musyawarah.
“Lembaga adat mendukung hasil musyawarah” pungkasnya.
Dalam berita acara disebutkan masyarakat memberi tempo lima hari untuk pihak menambang mengeluarkan dua alat beratnya terhitung sejak tanggal kesepakatan dibuat.
Apabila dikemdian hari pihak penambang atau perwakilannya melakukan aktifitas penambangan di wilayah Warukin, maka masyarakat berhak menghentikan aktifitas tersebut dan melaporkannya pada pihak berwajib.
Informasi dari warga setempat, lokasi tambang berada di RT. 06, jaraknya hanya ratusan meter dari Rumah Adat.
Dari jalan umum (Provinsi), titik penambangan tidak sampai 500 meter.
Kondisi jalan tambang tersebut belum selesai dikerjakan dan galiannya sedalam 5 meter dan sudah terdapat batu bara.
Jalan masuk tambang tersebut sudah ditutup warga dengan tali dan di lokasi tersebut terdapat dua alat berat. (Tim)