TANJUNG, kontrasx.com – Guna mendapatkan bantuan bedah rumah lewat program rumah tidak layak huni (Rutilahu) Dinas Sosial (Dinsos) Tabalong, tentu ada kriteria yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tabalong, Suriani menjelaskan syarat untuk mendapatkan program bantuan bedah rumah adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Yang jelas terdata di DTKS atau data kemiskinan yang terakomodir di aplikasi Silangkar. Data terpadu penyandang kesejahteraan sosial di seluruh Tabalong ada disini” ungkapnya pada kontrasx.com, Kamis (18/1).
Suriani menerangkan usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini melibatkan banyak pihak.
“Usulannya melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, ketua Rukun Tetangga (RT). Perpanjangan tangan Dinsos ada di setiap desa namanya Fasilitator Desa dan di tingkat kecamatan ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK)” katanya.
Ia memaparkan semua pihak tersebut melakukan rembug warga dalam musyawarah desa kemiskinan terpadu.
Suriani menyampaikan bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang disalurkan lewat rekening yang bersangkutan.
“Bantuannya berupa uang tunai disalurkan langsung ke rekening KPM itu sendiri” imbuhnya.
Nominalnya pun bervariasi, tergantung keperluannya.
“Kalau rehab maksimal nilainya Rp 20 juta. Ada juga yang dibawah itu, tergantung kebutuhan. Misalnya yang direhab hanya atapnya saja, jumlahnya kemungkinan tidak sampai Rp 20 juta” ujarnya.
“Bila membangun baru nilai bantuannya Rp 25 juta” sambungnya.
Suriani menambahkan pengerjaan rehab rumah pun bisa dengan sistem upah ataupun gotong-royong.
“Bisa sistem upah ataupun gotong-royong. Dari dana yang disalurkan sekitar Rp 2,5 hingga 3 juta bisa untuk upah” pungkasnya. (Boel)
Assalamualaikum. Saya sayangat membutuhkan uluran tangan
Dari dinas terkait untuk rebab berat rumah kami yang berada dipuain-kiwa RT 3 no 3 .
Untuk dinas terkait rehab berat rumah kami yang berada dipuain-kiwa RT 3 no 3
Tolong rehab rumah kami dipuain-kiwa RT 3 no 3
Rehabilitasi rumah