Oleh: Nur Ali, Sekretaris PWI Tabalong
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 hadir di tengah paradoks besar. Di satu sisi, kita merayakan kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, jurnalis lokal kita sedang bertarung melawan “tiga monster” sekaligus: kerentanan ekonomi, ancaman fisik-digital, dan jeratan hukum yang mengekang.
Krisis pendanaan media lokal bukan sekadar masalah dapur redaksi, melainkan ancaman terhadap demokrasi. Ketika media lokal terlalu bergantung pada kerja sama anggaran pemerintah daerah (APBD), independensi menjadi taruhannya. Jurnalis terjebak dalam kondisi precariat, pekerja yang rentan dan tidak memiliki kepastian ekonomi.
Kondisi ini secara sistematis membuka celah bagi praktik “amplop” dan suap yang merusak marwah profesi. Tanpa kesejahteraan, profesionalisme hanyalah slogan kosong.
Situasi ini diperparah oleh dominasi platform global yang menghisap pendapatan iklan tanpa menyisakan ruang bernapas bagi penerbit lokal. Algoritma kini menjadi ‘redaktur pelaksana’ yang tak kasatmata, memaksa media mengejar klik demi angka, seringkali mengorbankan kualitas demi sensasi. Akibatnya, isu-isu krusial di akar rumput seperti perampasan lahan atau korupsi di pelosok terabaikan karena dianggap tidak ‘menjual’ secara digital.
Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap kondisi precariat ini adalah bentuk sensor secara halus. Ketika jurnalis dipaksa memilih antara idealisme atau kebutuhan dasar, publiklah yang kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur.
HPN 2026 tidak boleh sekadar menjadi seremonial potong tumpeng di tengah rumah yang sedang terbakar. Kita butuh regulasi yang lebih dari sekadar ‘perlindungan’, kita butuh restrukturisasi ekonomi media yang menjamin bahwa independensi jurnalis tidak bisa dibeli dengan harga murah.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dengan 87 kasus kekerasan pada 2024 dan 77 kasus pada 2025, ruang gerak jurnalis semakin sempit. Dari intimidasi fisik di wilayah Timur Indonesia hingga teror ekstrem seperti yang menimpa sejawat kita di Banjarbaru, pesan yang dikirimkan jelas: kebenaran masih menjadi barang mahal yang berisiko nyawa.
Tak hanya fisik, serangan juga datang melalui meja hijau. Penggunaan pasal “karet” UU ITE (khususnya Pasal 27 dan 28) masih menjadi senjata favorit oknum penguasa dan korporasi untuk membungkam kritik. Fakta bahwa 86 dari 118 kasus yang ditangani ahli pers sepanjang 2025 menggunakan UU ITE adalah bukti nyata bahwa kriminalisasi kerja jurnalistik belum mereda.
Kepemilikan media oleh tokoh politik lokal semakin memperkeruh suasana. Fungsi kontrol sosial pers seringkali tumpul saat berhadapan dengan kepentingan pemilik modal. Di saat yang sama, pers harus bertarung dengan tsunami hoaks di media sosial yang terus menggerus kepercayaan publik.
Meski peringkat kebebasan pers kita masih terpuruk di posisi 127 dari 180 negara, kita tidak boleh menyerah. Langkah Dewan Pers sepanjang 2025-2026 memberikan sedikit angin segar.
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Pembentukan Satgas Nasional adalah bentuk perlindungan konkret yang sudah lama dinanti.
Penguatan UKW, Peningkatan kualitas SDM melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah kunci agar produk pers tetap kredibel dan beretika.
Regulasi AI, Aturan penggunaan Artificial Intelligence (AI) memastikan teknologi menjadi kawan, bukan lawan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam berita.
Menyelesaikan sengketa pers harus tetap melalui mekanisme Kode Etik di Dewan Pers, bukan melalui jeruji besi atau kekerasan fisik. Di HPN 2026 ini, tuntutan kita tetap sama: Berikan jurnalis lokal kesejahteraan yang layak, perlindungan hukum yang pasti, dan ruang merdeka untuk terus menyuarakan kebenaran.
Sebab, ketika suara jurnalis lokal bungkam, maka kegelapanlah yang akan memimpin daerah.*































































