Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)
Di Kalimantan Selatan, kekuasaan tidak selalu lahir dari bilik suara, ruang rapat, atau kantor pemerintahan. Ia justru kerap tumbuh dari lubang-lubang tambang batubara yang menganga, dari konsesi-konsesi luas yang membelah hutan, sungai, dan ruang hidup masyarakat. Di wilayah ini, muncul figur yang oleh publik kerap dijuluki “haji tambang” sebuah simbol sosial-politik yang merepresentasikan pertautan erat antara kekayaan ekstraktif, legitimasi moral keagamaan, dan kekuasaan politik lokal
.
Istilah haji tambang bukan sekadar sebutan religius. Ia adalah metafora tentang bagaimana kapital tambang bertransformasi menjadi modal politik, bahkan menjadi alat untuk membangun jejaring patronase yang sistemik. Di sinilah lahir apa yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai local strongman, penguasa informal daerah yang kekuatannya kerap melampaui struktur formal negara.
Batubara di Kalimantan Selatan bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan fondasi kekuasaan. Modal besar dari sektor ini memungkinkan segelintir elite lokal mengendalikan banyak hal sekaligus: partai politik, kontestasi elektoral, media lokal, hingga organisasi masyarakat dan keagamaan. Kekuasaan tidak lagi berjalan satu arah dari negara ke rakyat, melainkan berputar dalam lingkaran sempit antara tambang, politik, dan patronase.
Simbol “haji” dalam konteks ini berfungsi sebagai legitimasi moral. Ia menciptakan citra kesalehan, kedermawanan, dan kepantasan sosial. Ketika modal ekonomi dipadukan dengan simbol religius, lahirlah figur yang nyaris kebal kritik. Kritik terhadap tambang kerap dianggap sebagai serangan personal, bahkan dipelintir seolah-olah sebagai sikap antiagama atau antikedermawanan. Padahal, persoalan utamanya bukan pada status hajinya, melainkan pada bagaimana kekayaan dari tambang digunakan untuk membajak demokrasi.
Local strongman tidak selalu menduduki jabatan formal. Ia bisa berada di balik layar, menjadi sponsor utama partai politik, penentu arah pilkada, atau “pemilik” kandidat kepala daerah. Dalam skema ini, pilkada berubah menjadi ajang investasi politik. Kandidat dipelihara, dibiayai, lalu ditagih balas jasanya ketika berkuasa. Inilah praktik yang bisa disebut sebagai beternak politik kekuasaan.
Politisi dalam pola ini bukan lagi representasi kehendak rakyat, melainkan produk yang dirawat untuk melindungi kepentingan ekonomi tertentuterutama tambang. Negara pun bergeser fungsi, dari pelayan publik menjadi alat proteksi bisnis. Akibatnya, kebijakan publik kehilangan orientasi ekologis dan keadilan sosial. Sungai tercemar, lubang tambang dibiarkan menganga, konflik agraria meningkat, sementara aparat pengawas kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Salah satu ciri paling kentara dari kekuasaan haji tambang adalah penggunaan amal dan filantropi sebagai instrumen politik. Bantuan masjid, pesantren, acara keagamaan, hingga bantuan sosial musiman bukan lagi semata ekspresi kedermawanan, melainkan mekanisme pengikat loyalitas. Masyarakat tidak diposisikan sebagai warga negara dengan hak, tetapi sebagai klien yang berutang budi. Kritik pun menjadi mahal karena rasa sungkan, ketergantungan ekonomi, dan ketakutan kehilangan akses bantuan.
Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam membangun ekonomi alternatif yang berkeadilan. Ketergantungan pada batubara membuat daerah terjebak pada logika ekstraktif jangka pendek. Ketika harga batubara naik, elite berpesta; ketika turun, rakyat menanggung dampaknya. Tidak ada diversifikasi ekonomi yang serius, tidak ada investasi berkelanjutan pada pertanian, perikanan, atau industri berbasis pengetahuan. Yang tumbuh justru ketergantungan struktural pada segelintir pemilik konsesi.
Relasi antara pengusaha tambang dan aparat negara pun kerap berada di wilayah abu-abu. Pengawasan lingkungan menjadi formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan ruang hidup. Laporan pelanggaran mengendap, sanksi administratif mudah dinegosiasikan, sementara hukum pidana lingkungan nyaris tak pernah menyentuh aktor besar. Ketimpangan penegakan hukum inilah yang semakin mengukuhkan posisi local strongman sebagai figur kebal hukum.
Lebih jauh, normalisasi kekuasaan tambang ini direproduksi lintas generasi. Anak, kerabat, atau kroni dipersiapkan masuk ke partai politik, parlemen, atau jabatan strategis daerah. Politik tidak lagi menjadi ruang pengabdian publik, melainkan mekanisme pewarisan kekuasaan keluarga dan jejaring bisnis. Demokrasi pun tereduksi menjadi dinasti, dan pemilu sekadar ritual legitimasi.
Ruang kritik di Kalimantan Selatan semakin menyempit. Aktivis lingkungan, jurnalis, dan akademisi kerap menghadapi intimidasi, pelabelan negatif, bahkan kriminalisasi. Kritik dianggap mengganggu “iklim investasi” atau dicap sebagai provokator. Dalam situasi seperti ini, keberanian bersuara menjadi mahal, sementara diam justru diproduksi sebagai kebajikan sosial.
Di sisi lain, masyarakat akar rumput sering dipaksa menerima dilema palsu: tambang atau kemiskinan. Narasi ini sengaja dipelihara untuk menutupi fakta bahwa kerusakan lingkungan justru memperparah kemiskinan struktural. Lahan pertanian rusak, sumber air tercemar, nelayan kehilangan mata pencaharian. Namun kerugian ekologis dan sosial ini jarang masuk dalam perhitungan ekonomi resmi karena tidak tercermin dalam neraca perusahaan.
Ironisnya, di tengah krisis ekologis yang nyata, elite tambang justru tampil sebagai penyelamat melalui program CSR. Bantuan sembako, beasiswa, atau perbaikan jalan kecil dipamerkan sebagai bukti kepedulian sosial. Padahal, CSR sering kali tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Ini bukan keadilan restoratif, melainkan kosmetika sosial untuk menutupi luka struktural.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan lagi siapa haji tambang itu, melainkan sampai kapan publik membiarkan tambang mendikte arah politik dan masa depan Kalimantan Selatan. Selama pembiayaan politik bersumber dari batubara, selama partai politik bergantung pada cukong lokal, dan selama penegakan hukum bisa dinegosiasikan, maka local strongman akan terus bereproduksi.
Kalimantan Selatan tidak kekurangan simbol kesalehan, tetapi kekurangan keadilan ekologis dan politik. Jika tambang terus menjadi rahim kekuasaan, dan kekuasaan terus dipelihara demi tambang, maka yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan oligarki lokal yang kian mengeras. Saatnya demokrasi dibebaskan dari lubang tambang, sebelum seluruh masa depan daerah ini ikut terkubur di dalamnya.






























































