TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RH alias IB (29) dibekuk jajaran Polsek Tanjung lantaran terkait kasus peredaran narkoba.
Petugas berhasil mengamankan pelaku usai melakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kamis (14/5) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan kasus terungkap berkat informasi masyarakat.
“Petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika sabu-sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut” ucapnya, Jum’at (15/5).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil pemeriksaan , petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram, 1 pack plastik klip, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 bong plastik lengkap dengan sedotan, 1 unit gawai warna hitam , 1 timbangan digital, 1 sedotan warna kuning, 1 tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut” kata Heri. (Can)






























































