TANJUNG, kontrasx.com —Pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, sukses dibekuk petugas usai tertangkap tangan membawa puluhan paket sabu bernilai ratusan gram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Pratekno pada Jumat (21/8) siang di tepi jalan kawasan Kelurahan Belimbing Raya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih fantastis mencapai 120,18 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membeberkan, pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat melalui saluran telepon layanan Polri 110.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas tak membuang waktu dan langsung menyergap pelaku,” ungkap Heri.
Saat dilakuakan penggeledahan, petugas mendapati 25 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan menggunakan berbagai sarana penyamaran.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu kemasan kacang, satu plastik aluminium warna silver, satu bungkus minuman kotak, satu unit gawai warna silver, serta satu unit skuter matik warna merah yang digunakan pelaku.
“Saat ini tersangka HNA beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HNA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tabalong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. (Rel)
































































