Oleh: Kadarisman
Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong
Jangan pernah berpikir menjadi unsur pimpinan DPRD, ketua atau wakil ketua misalnya, seperti komandan kodim kepada anggotanya, atau kapolres kepada anggotanya yang otomatis sebagai subordinatnya. Di DPRD itu tidak berguna, karena anggota dewan bukan anak buah atau bawahan pimpinan DPRD.
Mungkin kita pernah menyaksikan siaran rapat pleno DPRD yang panas, di mana seorang anggota dewan dengan lantang menunjuk atau mengkritik pimpinan rapat yang duduk di mimbar utama?
Bagi masyarakat awam yang terbiasa dengan budaya kerja korporasi atau birokrasi pemerintahan, pemandangan itu mungkin terasa janggal. Sebagian orang spontan berpikir, “Kok berani sekali bawahan melawan atasan?” Ketidakpahaman ini terjadi di masyarakat atau bahkan banyak terjadi di kelembagaan DPRD itu sendiri.
Dalam keseharian, apalagi jika latar belakang pimpinan DPRD berangkat dari sebuah hierarki komando, seperti direktur dan karyawan, atau kepala dinas dan staf, hal tersebut akan memengaruhi perilaku kepemimpinan di legislatif. Ketika pemahaman dan logika atasan-bawahan tersebut dipindahkan ke dalam DPRD, yang terjadi adalah sebuah kekeliruan fatal.
Publik perlu paham satu hal mendasar: anggota DPRD bukanlah anak buah dari ketua maupun pimpinan DPRD.
Dalam sistem tata negara kita, kedudukan pimpinan legislatif menganut prinsip hukum klasik: primus inter pares, yang pertama di antara sesama yang setara. Artinya, unsur pimpinan pada dasarnya adalah setara. Namun, dalam fungsi pertanggungjawaban administratif, dibutuhkan representasi dari mereka yang banyak.
Pimpinan DPRD memang memegang palu sidang, namun kewenangannya sebatas fasilitas administratif dan koordinasi lalu lintas organisasi. Merekalah yang bertugas terlibat mengatur jadwal rapat, menjadi juru bicara resmi lembaga, dan memimpin jalannya musyawarah. Fungsi ini murni bersifat manajerial, bukan hierarki kekuasaan.
Seorang Ketua DPRD misalnya tidak memiliki wewenang untuk memberi instruksi harian, menegur kerja lapangan, apalagi memotong hak bicara anggota biasa layaknya seorang atasan toko menegur karyawannya.
Mengapa kedudukan mereka setara? Jawabannya ada pada asal usul mandat mereka. Setiap orang yang duduk di kursi DPRD, baik pimpinan maupun anggota, sama-sama terpilih melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Masing-masing dari mereka mengantongi suara pemilih dan legitimasi langsung dari rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka.
Dalam fungsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembuatan Peraturan Daerah (Perda), hingga pengawasan kinerja pemerintah daerah, berlaku prinsip one person, one vote. Suara seorang Ketua DPRD bernilai persis sama dengan suara satu orang anggota dewan biasa. Pimpinan tidak memiliki “tombol veto” untuk membatalkan suara anggota yang tidak sejalan dengan keinginannya.
Lalu siapa “bos” Anggota DPRD? Kepada siapa mereka bertanggung jawab?
Secara organisatoris dan politik, garis pertanggungjawaban anggota DPRD bermuara pada dua arah: partai politiknya (melalui fraksi) dan konstituen (masyarakat) yang memilihnya. Bos sejati dari anggota DPRD adalah pemilih di dapilnya secara politik, namun bos formalnya adalah ketua partai.
Ketua DPRD tidak memiliki wewenang administratif untuk memecat, merumahkan, atau memberi sanksi kepada anggota dewan. Jika seorang anggota terbukti melanggar etika, kewenangan pemeriksaan berada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang bekerja secara independen.
Sementara itu, jika ada mekanisme Penggantian Intertemporal/Antarwaktu (PAW), itu adalah domain keputusan partai politik pengusung, bukan kehendak pribadi pimpinan dewan.
Bahaya Jika Pimpinan DPRD Dianggap “Bos”
Jika persepsi salah ini hidup dalam DPRD, dampaknya bisa merusak kualitas demokrasi di daerah. Anggota dewan yang merasa dirinya sekadar “bawahan” pimpinan akan kehilangan daya kritis. Mereka cenderung menjadi yes-man, sungkan berdebat, atau tunduk pada kompromi elit pimpinan tanpa berani memperjuangkan aspirasi rakyat dari Dapilnya.
Sebaliknya, pimpinan dewan yang merasa menjadi “bos” berpotensi bertindak otoriter, arogan, ungah (sewenang-wenang), memonopoli keputusan, dan mengabaikan suara kritis anggotanya.
Gedung DPRD dirancang sebagai panggung adu gagasan yang setara untuk rakyat. Jika tidak, ruang DPRD akan menyimpan potensi gesekan mental dan fisik antara pimpinan dan anggotanya.
Sudah saatnya publik mengawal wakil rakyatnya agar berani bersuara kritis dan lebih taat kepada konstituennya, bukan kepada pimpinan DPRD-nya.
Anggota DPRD jangan pernah canggung berbeda pendapat dan tidak setuju dengan unsur pimpinan, karena Anda bukan anak buah pimpinan, melainkan anak buah rakyat.*
































































