Oleh : Yuzan Noor, Dosen STIA Tabalong
Problem nasional yang masih dialami masyarakat Indonesia saat ini adalah sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (BBMs) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Betapa tidak, problem ini melanda hampir semua warga masyarakat yang tinggal di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa dan Sebagian daerah/pulau lain di Indonesia. Sejak awal tahun 2026 , sekitar bulan Pebruari/Maret 2026 kesulitan tersebut sudah dirasakan dengan kelangkaan BBMs Solar , kemudian dilanjutkan dengan kelangkaan Pertalite sampai sekarang.
Disinyalir bahwa, satu di antara beberapa sebab kelangkaan (sulitnya) mendapatkan BBMs di SPBU adalah keberadaan Para Pelangsiran BBMs yang mendominasi antrean di SPBU, sehingga masyarakat umum yang hanya membutuhkan BBMs untuk aktivitas sehari-hari sering tidak kebagian. Dalam pengertian sederhana Pelangsiran BBMs adalah “Kegiatan membeli BBMs (solar/pertalite) di SPBU secara berulang atau dalam jumlah besar menggunakan kendaraan,jeriken , atau modifikasi tangki untuk dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi”. Memang semua warga punya hak yang sama untuk mendapatkan BBMs, namun Ketika satu/beberapa orang/ pihak berprofesi sebagai Pelangsir, maka pasti ada pihak lain yang kurang/ tidak mendapat bagian. Dampak dari Pelangsiran BBMs antara lain: 1.Antrean Panjang, menyebabkan kelangkaan pasokan dan antrean mengular di sekitar SPBU yang merugikan masyarakat umum., 2. Salah sasaran; membuat alokasi subsidi energi dari APBN dinikmati oleh pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi., 3. Keresahan Sosial ; memicu kemacetan lalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya kericuhan akibat perebutan stok BBMs di SPBU. Ke 3 (tiga) dampak itu sudah terjadi di beberapa SPBU di daerah.
Secara persuasif dan normatif , beberapa daerah melakukan upaya Penanganan , yaitu : 1. Himbauan kepada semua masyarakat pengguna BBMs khususnya Pelangsiran agar membeli/menggunakan BBMs secara proporsional sesuai kebutuhan., 2 Pembatasan Pembelian, dengan menerapkan kuota pembelian harian dan sistem ganjil genap untuk menertibkan distribusi., 3. Pengaturan jadwal (jam) pembelian, sehingga ada keadilan bagi masyarakat umum dan Pelangsiran., 4. Pengawasan Ketat; dibentuk Tim Pengawasan BBMs yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, polri dan pihak terkait bahkan pihak SPBU sendiri , dengan memperketat verifikasi nomor Plat Kendaraan atau penggunan barcode ., 5. Penegakkan/Penindakan hukum bagi oknum Pelangsir. Ke 5 (lima) upaya tersebut sudah dilakukan bahkan berulang-ulang, namun kelangkaan BBMs tak kunjung berakhir.
Profesi Pelangsiran memang cukup menjanjikan, karena dari hitungan minimal saja, satu kali melangsir dapat meraih keuntungan hingga Rp.300.000,-/hari. Bahkan seorang Sopir angkutan rela beralih Profesi sebagai Pelangsir ketimbang sebagai Sopir angkutan yang belum tentu dapat hasil Rp.150.000,-/hari. Oleh sebab itu, wajar jika Profesi Pelangsiran menarik minat orang untuk mencari alternatif tambahan penghasilan, dan banyak ditemukan para “Pelangsiran dadakan”. Di tengah kelangkaan BBMs tersebut menimbulkan berbagai asumsi dan saran dari berbagai kalangan, diantaranya :1. Kurangnya kuota BBMs dari Pertamina karenanya perlu penambahan kuota pada setiap daerah/SPBU,. 2. Sulitnya mendapatkan BBMs di SPBU berakibat tingginya harga BBMs di tingkat kios/eceran karena itu Pemda perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios/eceran., 3. Praktik pelayanan SPBU yang cenderung lebih melayani Pelangsiran (skala besar) , sehingga perlu pengawasan oleh pihak berwenang., 4. Dalam kondisi tertentu ada pembiaran oleh pihak berwenang yang “memberi ruang” sehingga terjadi praktek menyimpang oleh Oknum di SPBU yang menambah parahnya kelangkaan BBMs.
Berdasarkan pengamatan dan evaluasi berbagai pihak, dapat diidentifikasi sekaligus menjawab asumsi dan saran tersebut di atas, bahwa : 1. Dengan perhitungan yang cermat (rasio jumlah SPBU dengan kondisi kebutuhan masyarakat di suatu Kawasan) Pertamina menyatakan bahwa kuota BBMs cukup memadai dan stabil, 2. Tidak ada dasar hukum (legalitas) yang kuat bagi Pemda untuk menetapkan HET BBMs di tingkat kios/eceran, jikapun ada Pemda yang menetapkan HET itu hanya sebagai suatu diskresi/otoritas kebijakan., 3. Praktik pelayanan di SPBU lebih kepada Pelangsiran (skala besar) adalah fakta dan telah diambil Tindakan tegas oleh pihak berwenang., 4. Pembiaran oleh pihak berwenang (kasuistis) karena ada kompensasi saling menguntungkan.
Kita sangat menyadari bahwa kebutuhan BBMs adalah sebuah keniscayaan untuk keberlangsungan aktifitas sehari-hari, namun ketika hak mendapatkan mulai terganggu maka masing-masing akan mencari solusi sesuai urgensi dan kapasitasnya. Masyarakat luas sebagai pengguna/sasaran BBMs menyampaikan keluhan (langsung atau lewat sosial media) kepada pihak yang berkompeten (Pemda dan stake holder terkait), sedangkan pihak lain yang tidak terdampak langsung atau bahkan cerdik melihat keadaan mungkin mengambil “keuntungan dalam kelangkaan”.
Rambu peringatan bagi pelaku Pelangsiran diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana : Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun, Denda Finansial paling tinggi Rp. 50 Milyar, dan Penyitaan Aset, Aparat Penegak Hukum (APH) berhak menyita seluruh barang bukti termasuk BBMs hasil langsiran, alat penampungan (Jeriken/Drum), hingga kendaraan yang digunakan untuk melangsir. Aktifitas Pelangsiran yang dilarang sebagai Tindakan illegal yaitu : 1. Modifikasi Tangki Kendaraan (mengubah kapasitas Tangki) menjadi lebih besar., 2. Pengisian berulang (Helikopter), melakukan pengisian BBMs berkali-kali di SPBU yang sama atau berbeda dalam satu hari dengan tujuan menimbun dan menjualnya Kembali demi keuntungan pribadi., 3. Pemalsuan Dokumen & Identitas, menggunakan plat nomor palsu atau memanipulasi barcode (QR Code) orang lain/kendaraan lain., 4. Penyalahgunaan Surat Rekomendasi atau surat izin khusus (seperti surat rekomendasi untuk petani atau nelayan) demi menimbun BBMs untuk tujuan bisnis eceran umum.
Bagi Pengelola SPBU, berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, jika terbukti bekerja sama, membiarkan atau ikut memfasilitasi Pelangsiran, maka SPBU dapat dikenakan sanksi oleh BPH Migas dan Pertamina, berupa : 1. Skorsing atau penghentian pasokan BBMs., 2. Pencabutan Izin Usaha SPBU., 3. Denda Administratif yang signifikan. Kasus modus “Helikopter”(Pembelian berulang & Penimbunan) terjadi di Jalan Raya Serang-Banten, Pelaku ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang bulan Juni 2026. Kasus lain Penyalahgunaan skala kecil (kontroversi Pembelian dengan Jeriken), 2 (dua) orang Pelaku ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Juni 2026. Sebelumnya ada kasus Penyelundupan BBMs lintas Provinsi jenis Bio Solar yang terjadi di DitPolairud Polda Jatim pada April 2026. Di wilayah Kalimantan Selatan pun banyak terjadi kasus dan modus serupa.
Sejatinya kasus dan modus pelanggaran Hukum terhadap Penyaluran/Pembelian BBMs menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terkait. Namun sejelas apapun rambu peringatan dan sekeras apapun sanksi Penindakan jika tidak ada kesadaran dan ketakutan/ ketaatan , maka problem sulitnya mendapatkan BBMs akan terus dialami oleh masyarakat umum. Sebagai sebuah konklusi, dapat disampaikan solusi , sebagai berikut : 1. Kesadaran yang tinggi bagi Pelangsiran agar memberi kesempatan antre yang memadai di SPBU kepada warga Pemakai BBMs untuk kebutuhan aktifitas sehari-hari. Tidak ada larangan untuk berbisnis melangsir, tapi kelancaran usaha akan menjadi berkah bila hak orang lain juga terpenuhi., 2. Penegakkan Hukum yang tegas, adil, transparan tanpa pandang bulu oleh APH dan jangan main mata (kongkalingkong) dengan Pemilik SPBU., 3. Upaya preventif, dilakukan Pembinaan terhadap Kios/eceran BBMs dan Pengawasan Senyap (Silent Control) kepada SPBU oleh Tim Terpadu. Semoga persepsi dan harapan yang sama berada di lubuk hati kita (Masyarakat Umum, Pelangsir , APH dan Pemda) yang paling dalam, bahwa Kelangkaan BBM bersubsidi akan berakhir. Insya Allah.
































































