Oleh: Kadarisman, Presidium KAHMI Tabalong
Desentralisasi fiskal yang merupakan produk reformasi sejak tahun 2001 kini terhenti. Amanat konstitusi yang memberikan kemandirian terhadap daerah otonom dikebiri. Daerah dibuat tidak mandiri.
Daerah dibuat pincang sebab Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan hak otonomi dipangkas sepihak.
Ruang fiskal di daerah kini tercekik. Pemangkasan TKD jelas menghambat pembangunan di daerah, bahkan mengganggu pelayanan publik. Alih-alih mampu menekan beban operasional yang selama ini belum pernah ideal, yang terjadi justru belanja modal semakin tertekan.
Porsi belanja modal makin kecil karena alasan menutupi biaya operasional. Kebijakan yang tidak pro otonomi tersebut tidak saja menghambat pembangunan di daerah, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi setempat.
UMKM akan semakin berat untuk tumbuh, belanja konsumsi melemah. Belum lagi kisruh PPPK di berbagai daerah yang mengeluh gaji mereka belum dibayarkan.
Apa yang terdampak di daerah kabupaten/kota sudah pasti serupa pada APBDes di desa-desa, sebab struktur APBDes 80% lebih disandarkan kepada APBD.
Pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial masyarakat tak lagi mampu menjawab tantangan setempat.
Saatnya Daerah Berteriak
Sampai kapan keadaan ini terjadi. Sudah bosankah kita dengan otonomi yang menjadi amanat konstitusi, bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Sampai kapan komponen bangsa yang ada di daerah berdiam diri. Hingga mana entitas negara yang ada di daerah kita membisu atas ketimpangan yang menyimpangi konstitusi.
Tidakkah penjelmaan rakyat di DPRD setempat masih tidak sadar, bahwa mereka punya kedaulatan rakyat untuk menuntut struktur APBD yang adil.
Bukankah DPRD itu juga bagian tak terpisahkan sebagai penyelenggara otonomi di daerah, tetapi tidak pernah bersuara lantang kepada pemerintah pusat atas porsi TKD yang telah mencederai perjuangan reformasi memutus mata rantai sentralisasi di era Orde Baru.
Masih sadarkah kita jika orang-orang yang kita dudukkan di DPRD itu penjelmaan dari rakyat, rakyat yang berdaulat, rakyat yang mempunyai kehendak politik dalam bingkai NKRI yang sejati.
Harusnya mereka tidak takut menyampaikan isu kedaerahan ke pemerintah pusat karena mereka adalah rakyat itu sendiri. Keberadaan mereka bukan subordinat dari pemerintahan di level mana pun, tidak oleh bupati, gubernur, bahkan presiden sekali pun.
Mereka pemegang mandat kekuasaan yang harusnya tidak bungkam pada penyelenggara eksekutif mana pun.
Saatnyalah TKD ini disuarakan, karena sentralisasi fiskal tidak akan pernah menjadi solusi atas masih tingginya angka SiLPA pada APBD di daerah-daerah. Namun, yang terjadi adalah semakin membuka keran korupsi baru dengan modus-modus baru.
Pemerintahan di daerah tidak dapat hanya dipandang sebagai subordinat pemerintahan pusat, tetapi jauh lebih penting dari itu bahwa pemerintahan di daerah cerminan entitas bangsa-bangsa yang membuat kita bersepakat NKRI tetap utuh dan berjaya.
Jika hal itu tidak dibenahi, maka bisa menimbulkan potensi hubungan yang buruk antara daerah dengan pusat. Segala bentuk ketimpangan penyelenggaraan otonomi kekuasaan di daerah pasti berdampak terhadap pelayanan publik.
Rakyat tidak mau tahu. Sebagai pemilik kedaulatan, maka rakyat berhak untuk dilayani. Wajar dong owner dilayani, sebab komponen penerimaan negara 80% dari total APBN adalah pajak rakyat. Sebentar lagi 99% jika wacana sepeda ontel juga dipajaki. Terlalu!
Sederhananya, rakyat tidak ingin pelayanan pemerintah di daerah yang diamanatkan negara mengganggu hak-hak dasar merekabsebagai citizen, seperti pendidikan gratis tapi sekolah masih jualan buku, berobat gratis tapi klaim rumah sakit sering tak sepenuhnya dicakup oleh BPJS, makan bergizi gratis tapi ada yang keracunan, pajak naik terus tapi korupsi pajak jalan terus.
Kesimpulannya, politisi bersuaralah. Bersuara yang lantang, hentikan pemotongan TKD dan penundaan DBH ke daerah. Sampaikan pada ketum-ketum Anda di daerah hingga pusat. Ada jeritan rakyat jika pemotongan TKD terus dilakukan.
Rakyat daerah takut imbas kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Takut didatangi Pak RT ke rumah-rumah, didata, kamu punya motor berapa. Segitunya imbas TKD.
Rakyat parno, daerah daerah mereka mengikuti jejak mantan Bupati Pati, Sudewo yang menaikan PBB-P2 sebesar 250%. Karena hanya pajak jalan pintas mengatrol kantong PAD. Hasilnya, alih alih PAD naik, justru Sudewo yang naik status sebagai terdaksa Jaksa KPK. Semua itu gara – gara TKD. *
































































