Oleh : Yuzan Noor
Dosen STIA Tabalong/Pemerhati Sosial & Pemerintahan
Penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Secara khusus penyebab utama karhutla , yaitu : Pembukaan lahan sengaja, dimana terjadi praktik perkebunan,pertanian atau perladangan oleh individu maupun korporasi. Kelalaian manusia, Tindakan tidak hati-hati seperti membuang puntung rokok sembarangan di area kering atau meninggalkan sisa api unggun yang belum sepenuhnya padam. Penyebab lain pembakaran sampah rumah tangga atau kebun yang merembet ke area vegetasi sekitarnya. Faktor Alam (memperparah), kondisi seperti musim kemarau Panjang dan cuaca panas membuat vegetasi serta lahan gambut menjadi kering dan sangat mudah tersulut api, meski pemicu awalnya tetap berasal dari manusia.
Informasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan Lembaga riset menyimpulkan bahwa aktivitas korporasi (terutama di sektor perkebunan monokultur dan konsesi skala besar) merupakan faktor dominan penyebab karhutla di Indonesia. Karhutla bukan sekedar bencana alam, kebakaran masif merupakan dampak dari salah urus ekosistem gambut serta lemahnya pengawasan terhadap korporasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten mengkritik penegakan hukum yang lebih sering menyasar petani kecil ketimbang korporasi yang memiliki titik panas (hotspot) lebih besar di area konsesinya.
Temuan dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa ada 19 korporasi yang diminta pertanggungjawaban karena memicu karhutla di Sumatera dan Kalimantan, dengan luasan lahan terbakar mencapai 11.046,69 hektar. Total potensi kerugian lingkungan dari kasus yang menjerat korporasi-korporasi tersebut mencapai Rp.5,3 Triliun. Lokasi kebakaran terbesar melanda wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sebagian Kalimantan Tengah, sedangkan area kebakaran terluas berada di wilayah konsesi perkebunan. Ada dua modus utama mengapa korporasi mendominasi penyebab karhutla, yaitu Land Clearing (Pembersihan Lahan) yang murah. Membakar lahan merupakan cara paling cepat dan murah bagi perusahaan nakal untuk membuka perkebunan baru (seperti sawit atau Hutan Tanaman Industri) dibandingkan menggunakan alat berat. Pemerintah bahkan menaruh kecurigaan besar dimana lahan bekas terbakar langsung berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat. Modus lain Pengeringan Lahan Gambut , dimana perusahaan seringkali membangun kanal-kanal drainase besar untuk mengeringkan lahan gambut agar bisa ditanami. Gambut yang kering berubah menjadi bahan bakar yang sangat rapuh dan mudah terbakar hebat, jika terkena percikan api terkecil sekalipun. Jadi aktifitas pembukaan lahan dan pengeringan lahan gambut oleh korporasi sebagai pemantik utama, sementara faktor alam (seperti El Nino) berperan sebagai akselerator (mempercepat) pengeringan.
Di sisi lain, data penegakan hukum Polri per September 2026 , ada tersangka perorangan (bukan korporasi) yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Total tersangka 138 orang ditetapkan oleh Polri , 119 orang diantaranya (86,23%) dituduh sengaja menyalakan api untuk membuka lahan, sedangkan 18 orang (13,04%) lainnya dituduh karena kelalaian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lebih dari 99% kejadian karhutla di Indonesi disebabkan oleh ulah atau aktivitas manusia dan hanya kurang dari 1% penyebab karhutla adalah faktor alam, seperti : Sambaran Petir terhadap pohon kering atau vegetasi lain di hutan lebat saat badai tanpa hujan, ranting atau batang pohon kering yang bergesekan akibat angin kencang di musim kemarau ekstrem, aktivitas vulkanik berupa lava atau awan panas dari gunung berapi yang Meletus yang mengenai area hutan, suhu panas ekstrem yang memicu titik api di dalam lapisan gambut kering terdalam (meski kasus murni tanpa pemicu awal dari manusia sangat jarang).
Dampak serius dari karhutla dan kejadian yang hampir selalu berulang setiap tahun adalah kabut asap yang melanda masyarakat di wilayah Sumatera dan Kalimantan, yang berakibat meningkatnya penderita ISPA dan sangat mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat. Meski sering ada kendala jauhnya titik api lokasi karhutla dengan posisi terdekat alat/perlengkapan pemadam, upaya mengatasi karhutla oleh Pemerintah Daerah telah dilakukan secara maksimal dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, namun kabut asap belum juga sirna.
Sanksi hukum bagi pelaku (individu/korporasi) pembakar hutan dan lahan diatur sangat ketat dan tegas lewat berbagai perundang-undangan, diantaranya : Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) . Sanksi ini dibedakan berdasarkan motif Tindakan, apakah dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian. Kepada pelaku individu yang sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Khusus pelaku yang sengaja mengakibatkan kebakaran dan mendatangkan bahaya umum bagi barang/nyawa/korban jiwa orang lain dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. Untuk pelaku karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Bagi korporasi yang terbukti melakukan atau menyebabkan karhutla dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari ADMINISTRATIF dipaksa untuk melakukan pemulihan ekosistem atau pembuatan system pencegahan, Penyegelan lahan di area konsesi yang terbakar hingga Pembekuan/Pencabutan Izin Berusaha. Ada juga sanksi PIDANA berupa : Pidana Penjara mulai dari 3 tahun hingga maksimal 10-15 tahun penjara, lalu Pidana Tambahan seperti penutupan tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana hingga kewajiban memulihkan lingkungan hidup. Korporasi juga diancam Denda Berat sampai Rp. 10 miliar atau denda tambahan perampasan keuntungan. Ada lagi sanksi GUGATAN PERDATA GANTI RUGI , dimana Pemerintah/Lembaga berwenang dapat mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi materiil atas biaya pemadaman dan pemulihan lingkungan ekosistem yang rusak akibat karhutla. Demi menghormati kearifan lokal, UU PPLH memberi pengecualian terbatas bagi masyarakat adat yang beraktifitas membuka lahan dengan membakar, dengan syarat yang ketat hanya dibolehkan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, ditanami varietas lokal dan wajib dibuat sekat bakar di sekelilingnya agar tidak menjalar. Namun hal itu tidak berlaku jika wilayah tersebut sedang dalam status darurat kekeringan ekstrem atau ada larangan langsung dari pemerintah daerah.
Secara umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat sampai september 2026 lebih dari 2.300 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak sekitar 10.000 hektar. Kawasan Banua Anam di Kalimantan Selatan sebagian besar adalah area lahan basah dan rawa lebak (HSS dan HSU), serta kawasan perbukitan dan perkebunan (Tabalong, Balangan , HST dan Tapin), karakteristik lahan tersebut sangat rentan mengalami kebakaran parah saat musim kering. Karena itu penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi individu pembakar hutan/lahan diperketat melalui : Maklumat Kapolda KalSel Nomor MAK/3/V/2025 mengenai larangan tegas pembakaran hutan dan lahan, yang nota bene memperkuat Peraturan Daerah Provinsi KalSel Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan. Jika pun ada masyarakat (adat) yang berdalih dengan kearifan lokal tersebut di atas, kondisi/aturan dimaksud akan gugur dan dilarang total bila status daerah sudah memasuki tanggap darurat asap atau jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Banua Anam memburuk akibat kabut asap.
Kondisi darurat asap dan ISPU di wilayah Banua Anam fluktuatif (sering kabutnya dari pada bersih/terangnya) dan masih menggangu aktivitas keseharian masyarakat. Mengingat bencana kabut asap di Kalimantan Selatan selalu dialami warga , maka solusi yang dapat dilaksanakan, antara lain :
- Membangun kesadaran masyarakat Pelaku (Individu dan Korporasi) pembakaran hutan dan lahan agar patuh/taat terhadap aturan/larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini cukup berat karena menyangkut prilaku/kebiasaan warga dan kepentingan bisnis korporasi, mungkin lebih efektif dengan melibatkan Tokoh Agama/Masyarakat Adat.
- Penegakan Hukum (sanksi tegas dan keras) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kepada para Pelanggar Perundang-undangan karhutla, jangan ada praktik kongkalingkong APH dengan pelaku pembakaran, dan proses/hasil penindakan hukum dipublikasikan transparan sebagai efek jera terhadap masyarakat lainnya.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pencegahan Karhutla lebih intensif dijalankan oleh semua Pemangku Kepentingan , jangan hanya dilakukan saat terjadi kabut asap. Solusi ini memang normatif, namun jika kita berniat mengakhiri kabut asap dan ingin menciptakan suasana udara yang sehat, bersih, nyaman dan aman, mari semua satukan persepsi, aksi dan sadar diri alam ini bukan milik Pribadi dan Korporasi.

































































