TANJUNG, kontrasx.com – Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011.
Tim yang mengawasinya adalah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Tabalong sendiri pembentukan KP3 berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/252/2024.
Kasi Pembiayaan, lnvestasi dan Pupuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Kalsel,
Indah Puteri Suciati, ST MT menuturkan KP3 bertugas melakukan pemantauan baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penggunaan pupuk dan pestisida di kabupaten/ kota serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil laporan pengawasan yang dilakukan instansi terkait dan KP3.
“Adapun tujuan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan baik dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida” ujarnya saat rapat koordinasi membahas persoalan pupuk, kemarin di aula Tanjung Puri, Tabalong.
Indah menyampaikan objek pengawasan meliputi jumlah dan jenis pupuk yang diproduksi/impor, diedarkan dan digunakan petani termasuk mutu, harga dan legalitas pupuk.
Ia menyebutkan pengawasan terdiri dari tiga bagian yakni pengawasan di tingkat pengadaan, pengawasan di tingkat penggunaan dan pengawasan di tingkat peredaran.
“Adapun cara pengawasan bisa secara langsung yakni dilakukan mulai tingkat produsen, distributor, gudang, kios atau langsung ke petani. Pengawasan bisa juga secara tidak langsung yakni berdasarkan laporan produsen, distributor, petani atau masyarakat pengguna” jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil pengawasan Ombudsman RI, Kalimantan Selatan berada di urutan ke-7 terbanyak dari 34 provinsi dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-RDKK tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Terhitung sejak 2022 hingga 2024 ada 33.438 NIK yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi. (Boel)