TANJUNG, kontrasx.com – Perkara dijanjikan diberikan uang, pemuda berinisial MS (22) warga kelurahan Tanjung aniaya pria berinisial KS (53) yang bertugas sebagai ketua KPPS TPS 07 kelurahan Tanjung, Rabu (14/2) malam.
Tak berselang lama, pemuda tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana penganiayaan.
“Kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban di TPS 07 kelurahan Tanjung yang saat itu sedang melakukan penghitungan suara bersama anggota KPPS” jelasnya, Kamis (15/2).
Joko menuturkan pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menanyakan janji pemberian uang disaat pelaksanaan pemungutan suara yaitu sebesar Rp 100 ribu.
“Korban menanggapi dengan nada tinggi, karena merasa dipermalukan dan tersinggung pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur kemudian kembali ke TPS 07 untuk mendatangi korban” tuturnya.
Melihat pelaku membawa senjata tajam kearahnya, korban berlari menjauhi pelaku namun terjatuh saat dikejar pelaku.
“Saat korban terjatuh pelaku melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan” bebernya.
Lalu, pelaku kemudian diamankan oleh petugas jaga dari TNI-Polri beserta masyarakat sekitar dan korban dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan kanan sebanyak 3 jahitan dalam dan 8 jahitan luar” ujar Joko.
Joko mengatakan pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan ganggang plastik warna ungu” katanya. (Can)