Oleh : Retno Wulan, Mahasiswa Prodi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Keselamatan radiasi yaitu melindungi pasien, masyarakat dan lingkungan hidup dari bahayanya radiasi. Radiasi merupakan partikel bermuatan energi dan gelombang eletromagnetik yang memiliki kemampuan untuk mengionisasi media yang dilaluinya. Selain itu di bidang medis radiasi atau teknologi nuklir memiliki banyak sekali manfaat, karena dapat membantu para tenaga kesehatan dalam mendiagnosis dan terapis masalah yang di dalam tubuh tanpa perlu melakukan pembedahan. Meskipun memiliki manfaat yang besar, efek samping dari radiasi ini bisa merusak hingga membunuh sel-sel yang ada di tubuh, karena itu penting adanya proteksi radiasi. Menurut Perka BAPATEN Nomor 8 2011, tindakan untuk mengurangi dampak dari efek negatif radiasi yang dihasilkan dari papara merupakan pengertian dari proteksi radiasi.
Di setiap ruang lingkup yang berbau radiasi wajib adanya Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan pertugas yang mendapatkan izin kerja dari pemegang izin atau BAPATEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan dinyatakan berkompeten dalam melakukan tugas yang berkaitan dengan perlindungan radiasi. Mereka tidak hanya bertanggung jawab dalam mengawasi, menjalakan protokol keselamatan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi saja , tetapi juga menjadi penghubung dengan regulasi keselamatan radiasi. Di instalasi kesehatan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bekerjasama dengan tim medis, radiografer, serta pihak manajemen rumah sakit untuk memastikan bahwa paparan radiasi berada pada kondisi aman sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Menurut (Aris S, 2009) PPR mempunyai peran penting dalam menjamin keselamatan radiasi pada instansi atau ruang lingkup radiasi. Untuk menjadi petugas PPR, mereka harus memiliki keahlian dan surat izin kerja yang sah. Kemampuan atau kompetensi yang ditunjukkan dalam bentuk Surat Izin Bekerja (SIB) yang dikeluarkan oleh pemegang izin atau Perka BAPETEN. Wajib bagi para calon PPR terlebih dahulu untuk mengikuti dan lulus pelatihan perlindungan radiasi serta pengujian Surat Izin Bekerja . Setelah mempunyai SIB barulah seorang PPR bisa bertugas di suatu instalasi, umumnya untuk di rumah sakit PPR yang berperan yaitu, PPR medis tinggkat II.
Sebagai pemegang Surat Izin Bekerja (SIB), PPR berperan sebagai pengawas yang merencanakan, mengrahkan, mengelola dan mengendalikan sesuai SOP proteksi radiasi dan keselamatan radiasi. Selain itu mereka juga bertindak sebagai pemantau untuk memastikan penerapan perundang-undangan dan semua syarat peratutan yang berkaitan dapat terlaksana. Di instasi kesehatan Petugas Proteksi radiasi ( PPR ) disebut sebagai tangan kanan BAPATEN.
Selain itu, PPR juga bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan yang di atur dalam Perka BAPATEN yaitu, Mengidentifikasi persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan pemanfaatan jenis sumber radiasi pengion, Melaporkan dan mengawasi pelaksanaan penerapan keselamatan radiasi dan program proteksi, Meleporkan jika ada pekerja yang melebihi batas aman dosis yang diterima kepada pemegang izin, Memberikan pendapat tentang upaya-upaya melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pemegang izin dalam undang-undang kerenaganukliran. ( selengkapnya di Perka BAPATEN No.16 Tahun 2014).
PPR Medis memiliki peran besar dan berada di garda terdepan untuk memastikan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. Perlu adanya pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang profesional untuk mendapatkan PPR medis yang berkopeten. Dalam pelaksanaan tugasnya PPR tidak sendiri tetapi berkolaborasi dengan petugas kesehatan lain seperti radiografer, dokter, fisikawan medis dan staf medis lainnya, untuk mengawasi, menjalankan protokol keselamatan serta memastikan paparan radiasi yang ada masih berada di batas aman sesuai persaturan yang ada.
Referensi
- Hastuti, Puji, Sjahrul Meizar Nasri, and Adi Drajat Noerwarsana. “Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir–
BAPETEN.” Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD) 7.2 (2021): 114-120.
- Monita, Rennyta Monita Rennyta. “Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Pekerja Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc) Tahun 2020.” Media Kesmas (Public Health Media) 1.1 (2021): 26-39.
- Hermawan, Nanang Triagung Edi. “PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS.” PROSIDING SEMINAR NASIONAL FISIKA (E-JOURNAL). Vol. 4. 2015.
- Monita, Rennyta, et al. “Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Petugas Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc).” Al-Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences) 9.1 (2020): 39-49.
- BAPATEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.