Tanjung, kontrasx.com – Peta kerawanan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) di Kabupaten Tabalong kian memprihatinkan. Kepolisian Resor (Polres) Tabalong secara blak-blakan menyebutkan bahwa dari 12 kecamatan yang ada di Bumi Saraba Kawa, hampir seluruhnya tidak luput dari jeratan barang haram tersebut.
Hal ini dibeberkan secara gamblang oleh KBO Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong, Iptu Tomas Subur Pramono,S.H.,M.H dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang digelar oleh Balai POM di Tabalong, Rabu (20/5) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.
Di hadapan peserta forum, pihak Polres Tabalong membedah data penegakan hukum dan tren pengungkapan kasus selama tiga tahun terakhir (2024–2026) yang berbasis pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Data yang disajikan memperlihatkan fluktuasi angka kriminalitas narkoba yang cukup tinggi di Tabalong pada Tahun 2024 Berhasil mengungkap 80 Laporan Polisi (LP) dengan 101 tersangka (94 pria, 7 wanita). Barang bukti yang disita meliputi 577,57 gram sabu, 7,3 gram ekstasi, 2.000 butir obat jenis Yorindo, dan 120 butir Carisoprodol.
Tahun 2025 polisi mengungkapkan angka kasus meningkat menjadi 82 LP dengan 104 tersangka (96 pria, 8 wanita). Total barang bukti sabu sebanyak 255,41 gram dan 65 butir ekstasi (43 gram).
“Dan pada tahun 2026 (Hingga Mei) hanya dalam waktu kurang dari setengah tahun (terhitung hingga April dan ditambah hasil Operasi Antik di bulan Mei), Polres Tabalong sudah mengantongi 46 LP. Rinciannya: 35 LP hingga April dengan 37 tersangka, serta 11 LP tambahan dari hasil Operasi Antik Mei 2026.” Beber Tomas.
Barang bukti sabu yang disita melonjak tajam mencapai 1 Kilogram lebih (1.190,83 gram), 65 butir ekstasi, serta kembalinya temuan 258 butir obat Yorindo.
“Dari 12 kecamatan, hampir di setiap kecamatan itu ada (kasus). Sehingga secara umum, Kabupaten Tabalong masih kami katakan rawan narkoba,” tegas Tomas
Salah satu yang menjadi atensi serius dalam forum tersebut adalah peredaran obat-obatan tertentu jenis Yorindo (obat keras berlogo ‘Y’) yang kerap menyasar kalangan anak-anak dan remaja.
Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif Balai POM yang berhasil mendeteksi peredaran obat ilegal ini melalui ruang digital. Berkat kolaborasi tersebut, pasokan besar berhasil diputus sebelum sempat meracuni generasi muda.
“Ada 2.000 butir (Yorindo) yang akan beredar. Namun, karena informasi dari BPOM melalui patroli siber, peredarannya bisa langsung kami gagalkan,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, ditunjukkan pula berbagai foto dokumentasi unik sekaligus miris mengenai kelihaian para pengedar di Tabalong dalam menyembunyikan barang bukti. Mulai dari menyembunyikan sabu di dalam kotak skincare di objek wisata Liang Bidadari, menyembunyikannya di dalam mesin cuci rusak, membuangnya ke bawah kolong rumah yang basah hingga membuat petugas harus menyelam, hingga temuan boks cokelat berisi 1 kg sabu senilai Rp2 Miliar yang telah dinyatakan P21.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam menerapkan hukum, khususnya menggunakan senjata baru berupa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi barang siapa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar keamanan. Itulah pasal yang kami pegang erat di Satnarkoba,” tegasnya.
Kendati penegakan hukum berjalan agresif, Polres Tabalong juga mengedepankan sisi kemanusiaan melalui program rehabilitasi bagi para pengguna (korban). Langkah ini dilakukan lewat mekanisme assessment medis dan hukum yang bekerja sama secara terpadu dengan BNNK Tabalong, Kejaksaan, dan pihak Rumah Sakit.
Polres Tabalong meminta komitmen kuat dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor melalui panggilan darurat 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Harapan kami ke depan, kita sama-sama bersinergi bagaimana untuk mencegah dan mengurangi peredaran gelap narkotika maupun obat-obat tertentu ini,” pungkasnya.
Acara tersebut diakhiri dengan pemusnahan barang hasil sitaan berupa obat obat Tertentu. (na)






























































