TANJUNG, kontrasx.com – Terkait aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tabalong untuk meningkatkan Tunjangan penghasilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Rahadian Noor angkat bicara.
Rahadian menyampaikan keinginan tersebut masih belum mampu dipenuhi karena terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perubahan kedua atas PP Nomor 34 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di Pasal 100 bunyinya paling banyak 30 persen dari belanja APBDes untuk mendanai kegiatan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan Kades dan perangkat, tunjangan BPD dan operasional BPD” jelasnya pada kontrasx.com, Rabu (29/5) diruang kerjanya.
“Sepertinya belum mampu memenuhi apa yang dikehendaki BPD, dan ini ketentuan” sambungnya.
Ia mengatakan pendanaan kegiatan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
“Ini sumbernya ADD, tidak boleh menggunakan sumber lain” tandasnya.
Meskipun demikian ia menyatakan bisa saja dikemudian hari ada perubahan peraturan yang bisa mengakomodir keinginan BPD.
“Mungkin saja ada perubahan aturan atau aturan yang baru sehingga memungkinkan untuk itu, ada celah maka akan disesuaikan” jelasnya.
Rahadian menambahkan kesiapan tersebut juga tergantung kemampuan keuangan Desa.
“Kembali lagi ke kemampuan keuangan desa” tukasnya. (Boel)
SANGAT TIDAK SETUJU KALO TUNJANGAN BPD NAIK LAGI
PERKERJAAN MEREKA SANGAT TIDAK SUSAH TURUN AJA SEBULAN ITU ADA CUMA 4 KALI TERUS D JAM 12 SIANG PULANG
SEHARUS NYA GAJIH APARAT DESA YANG D NAIKAN
BETUL, HARUSNYA GAJI APARAT DESA YANG HARUS DI NAIKAN, KHUSUSNYA RT YANG BABAK BELUR DI BAWAH.
BPD DI DESA SY KERJANYA CUMA NERIMA GAJI, SELEBIHNYA YA GA ADA. JADI BISA DIBILANG MAKAN GAJI BUTA.
Sudahlah jgn cari” Kelemahan oknum, saya pun sebagai ketua BPD tidak pernah mengemis minta” dinaikan gaji. Jgn dipolitisasi. Adanya jarang datang coba ditelaah, dikaji lagi prosedur pelaksanaan roda pemerintahan Desa sudahkah sesuai SOP.
BPD harus tunjangannya perbulan dinaikan dari yang biasa seperti sekarang ini hanya rp 600.000 Ketua,karna BPD punya tanggung jawab kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas didesanya.
Seandainya BPD lemah didesa itu maka pembangunan desa tidak tersalur dengan baik.oknum BPD juga dipilih orang yang berani dan jujur menjalankan tugas.
Apakah BPD tidak punya peran di pemerintahan desa?
Mungkin bagi oknum yg hanya pernah jadi aparat desa hingga tidak tahu apa tugas dan fungsi BPD
Seandainya pernah jadi kepala desa kemudian jadi anggota BPD , ketua RT pun kalau BPD tunjangannya tidak naik ya tidak naik juga demikian juga para kader².
Dengan naiknya tunjangan BPD tentu tunjangan mereka ikut naik, karena tunjangan bukan gajih. Biar ga gagal paham
saya agak keberatan sih kalo ada yg bilang BPD makan gaji buta, karena yg kami terima adalah tunjangan, dan kami turun pun ngantor hampir tiap hari kerja, dan kadang kalo ada kejadian apapun, BPD juga ikut turun ke masyarakat, sesuai tupoksinya BPD, mengawasi, menggali aspirasi masyarakat, jd kalo saya pribadi tidak ada yg nama nya BPD makan gaji buta…