TANJUNG, kontrasx.com – Terminal Kelua yang berada di lokasi strategis kini dimanfaatkan menjadi parkir khusus menggunakan Barrier Gate (Palang Pintu).
Pemanfaatan fasilitas publik tersebut dilaksanakan melalui aksi perubahan yang dicetuskan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Suwardi, S.AP, MA.
Suwardi menuturkan pemanfaatan terminal Kelua sebagai parkir khusus menggunakan Barrier Gate ini didasari oleh terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
“Terhitung 1 Januari 2024 Retribusi Terminal di hapuskan. Jadi pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerahnya, sementara potensi PAD yang ada di terminal telah hapuskan” tuturnya kepada kontrasx.com, Rabu (29/5).
Ia menerangkan melalui inovasi ini maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabalong.
“Iya benar, kalau dulu untuk masuk terminal hanya Rp 2.000 per mobil sekali masuk dengan adanya aturan tadi maka kita manfaatkan menjadi tempat parkir khusus masuknya Rp 5.000 per mobil sekali parkir” terangnya.
Tak hanya mobil, parkir tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk sepeda motor dengan biaya sekali parkir Rp 2.000.
“Parkir khusus ini sudah diterapkan sejak tanggal 23 Mei 2024 tadi” ujarnya.
Suwardi menyampaikan tidak hanya untuk meningkatkan PAD, inovasi yang dicetuskannya dapat memberantas parkir liar yang ada di kawasan tersebut.
“Dengan adanya ini kita bisa mengalihkan parkir ke lokasi aman sehingga kemacetan lalu lintas bisa berkurang” tandasnya. (Can)
