TANJUNG, kontrasx.com – Bagi para pelajar SLTA sederajat di Tabalong yang ingin menajutkan studi dengan ikatan kerja, informasi ini jangan dilewatkan.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) tengah melakukan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.2.2/2290/SJ
Edaran yang langsung ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini menyatakan pendaftaran peserta Calon Praja IPDN tahun 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 13 Juni 2024.
Adapun pendaftaran dilakukan secara online/daring melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Sedangkan pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2024 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada laman https://dikdin.bkn.go.id/sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Biaya SPCP IPDN Tahun 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024.
Biaya SPCP IPDN Tahun 2024 dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024.
Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2024 dapat disampaikan melalui:
a. Email spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau kerjasama_humas@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2024 dan
b. Call Centre SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Adapun persyaratan peserta
1. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024 dan
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan administrasi:
a. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 2024, dengan ketentuan:
1) Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2) Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
e. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali.
f. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
g. Pakta Integritas Tahun 2024.
h. Alamat e-mail yang aktif dan
i. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan lain-lain:
a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
c. Tidak bertato
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
1) tidak diperkenankan mengundurkan diri.
2) sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
3) bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
4) bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran.
5) bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN dan
6) bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan didiskualifikasi.
Pendaftaran Peserta
1. pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id dan
2. mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id. (Boel)