Oleh : Akhmad Badarudin, S.A.P., M.A.P (Dosen STIA Tabalong)
Baru baru ini publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terjadi di Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 April 2026, ketika dua orang ART nekat melompat dari lantai empat sebuah rumah kos untuk melarikan diri dari majikan yang diduga bersikap kasar, sebagaimana dilaporkan oleh media nasional. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang telah lama mengiringi relasi kerja domestik di Indonesia. Kasus tersebut sekaligus menegaskan bahwa ruang rumah tangga, yang selama ini dianggap sebagai wilayah privat, menyimpan kerentanan serius yang luput dari jangkauan perlindungan negara. Dalam konteks ini, disahkannya Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 menjadi momentum penting sekaligus solusi nyata pemerintah dalam menjawab ketidakpastian hukum yang selama ini dialami ART. Kehadiran regulasi ini mempertegas bahwa isu “Dari Rumah ke Negara: UU PPRT Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan ART Indonesia” bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah konkret negara untuk memastikan perlindungan yang lebih sistematis dan berkeadilan.
Selama ini, relasi kerja antara ART dan pemberi kerja cenderung diposisikan sebagai hubungan informal berbasis kepercayaan dan kedekatan personal, bukan sebagai hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Cara pandang tersebut berdampak pada lemahnya pengakuan terhadap hak hak dasar ART, seperti kepastian upah, pengaturan jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Dalam praktiknya, berbagai kasus menunjukkan bahwa ART kerap bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, menghadapi beban kerja berlebih tanpa batas waktu yang jelas, hingga mengalami pembatasan kebebasan seperti penahanan dokumen dan larangan berkomunikasi. Kondisi ini diperparah oleh posisi tawar ART yang umumnya lemah karena berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan, sehingga semakin memperbesar potensi terjadinya pelanggaran hak.
Secara nasional, situasi tersebut sebelumnya mencerminkan adanya kekosongan regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan ART dalam sistem ketenagakerjaan formal. Absennya payung hukum yang komprehensif menyebabkan mekanisme perlindungan tidak memiliki standar yang jelas dan cenderung bergantung pada inisiatif individual atau sporadis. Dalam perspektif tata kelola publik yang dikemukakan oleh B. Guy Peters, tata kelola tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan formal, tetapi juga menyangkut kapasitas institusi, pola interaksi antar aktor, serta mekanisme koordinasi yang mampu menghasilkan kebijakan yang efektif. Ketika negara tidak mampu membangun desain kelembagaan yang terintegrasi dan koordinatif, maka kebijakan yang dihasilkan cenderung parsial dan tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan. Kondisi inilah yang selama ini terjadi dalam perlindungan ART di Indonesia, di mana berbagai pelanggaran di ruang domestik sering kali tidak tertangani secara optimal dan sulit diawasi.
Di sisi lain, pada tingkat daerah, persoalan ini semakin kompleks akibat belum meratanya kapasitas kelembagaan dan komitmen pemerintah daerah dalam merespons isu perlindungan ART. Meskipun terdapat beberapa inisiatif lokal melalui regulasi daerah atau kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, upaya tersebut umumnya masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam kerangka kebijakan yang berkelanjutan. Keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta rendahnya prioritas isu ini dalam agenda pembangunan daerah semakin memperlihatkan bahwa tata kelola perlindungan ART belum berjalan secara sistematis. Dalam kerangka pemikiran Guy Peters, kondisi ini mencerminkan lemahnya dimensi koordinasi dan kapasitas institusional dalam tata kelola publik, sehingga negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan yang efektif bagi kelompok rentan.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara pada dasarnya telah mengambil langkah korektif untuk menutup celah hukum yang selama ini menjadi akar persoalan. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ART, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih terstruktur, mulai dari pengaturan hubungan kerja, standar upah dan jam kerja, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Lebih jauh, UU PPRT diharapkan mampu memperkuat tata kelola perlindungan melalui pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem perlindungan yang menjangkau hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian, kehadiran undang undang ini tidak hanya menjadi simbol komitmen pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mentransformasikan perlindungan ART dari ranah privat menuju tanggung jawab negara yang terkelola secara sistematis, terintegrasi, dan berkeadilan.
Disahkanya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tidak serta merta mampu menyelesaikan permasalahan ART yang selama ini terjadi, justru akan muncul masalah yang lain jika tidak disertai komitmen dan prinsip keadilan oleh pemerintah dalam menegakkan peraturan tersebut, seperti :
Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi
Disahkannya UU PPRT merupakan langkah progresif negara, namun persoalan utama yang muncul adalah kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Regulasi yang kuat tidak serta merta menjamin perlindungan efektif apabila tidak diikuti dengan mekanisme implementasi yang jelas. Dalam konteks kerja domestik yang berada di ruang privat, pengawasan menjadi tantangan utama karena negara memiliki keterbatasan dalam menjangkau relasi kerja yang tersembunyi. Akibatnya, potensi pelanggaran tetap tinggi meskipun kerangka hukum telah tersedia.
Fragmentasi dan Lemahnya Koordinasi Kelembagaan
UU PPRT menuntut keterlibatan banyak aktor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Namun, persoalan klasik dalam tata kelola publik di Indonesia adalah lemahnya koordinasi antar lembaga. Tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, serta tidak adanya sistem integrasi kebijakan berpotensi membuat implementasi UU PPRT berjalan tidak efektif. Hal ini dapat menyebabkan perlindungan ART menjadi parsial dan tidak merata.
Resistensi Sosial dan Kultural
Relasi antara ART dan pemberi kerja selama ini dibangun atas dasar nilai kekeluargaan yang cenderung informal. Kehadiran UU PPRT yang membawa pendekatan formal seperti kontrak kerja, standar upah, dan jam kerja berpotensi menimbulkan resistensi. Sebagian pemberi kerja mungkin menganggap regulasi ini sebagai bentuk intervensi berlebihan, sementara sebagian ART juga belum terbiasa dengan sistem kerja formal. Tanpa proses edukasi dan sosialisasi yang masif, implementasi kebijakan akan menghadapi hambatan sosial.
Keterbatasan Kapasitas Pemerintah Daerah
Keberhasilan implementasi UU PPRT sangat bergantung pada peran pemerintah daerah. Namun, tidak semua daerah memiliki kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan komitmen yang sama. Keterbatasan anggaran, minimnya unit layanan khusus, serta rendahnya prioritas isu perlindungan ART dapat menyebabkan ketimpangan implementasi antar daerah. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan pekerja rumah tangga di berbagai wilayah.
Tantangan Penegakan Hukum dan Mekanisme Pengaduan
Meskipun UU PPRT memberikan dasar hukum yang kuat, penegakan hukum tetap menjadi tantangan. Banyak ART berada dalam posisi rentan dan takut melaporkan pelanggaran karena ketergantungan ekonomi atau ancaman dari pemberi kerja. Selain itu, akses terhadap mekanisme pengaduan masih terbatas dan belum sepenuhnya ramah bagi korban. Tanpa sistem perlindungan saksi dan pelapor yang kuat, banyak kasus berpotensi tidak terungkap.
Risiko Kebijakan Bersifat Simbolik
Permasalahan lain yang mungkin muncul adalah risiko bahwa UU PPRT hanya menjadi simbol komitmen politik tanpa implementasi yang substansial. Jika tidak diikuti dengan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas institusi, serta pengawasan yang konsisten, maka regulasi ini berpotensi berhenti pada tataran normatif. Dalam kondisi ini, transformasi dari “rumah” ke “negara” dalam perlindungan ART tidak benar benar terwujud secara nyata.
Dengan demikian, disahkannya UU PPRT pada Selasa, 21 April 2026 menandai langkah strategis negara dalam menggeser perlindungan pekerja rumah tangga dari ranah privat menuju tanggung jawab publik yang lebih terstruktur, namun komitmen tersebut tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi semata, melainkan dari kemampuan negara memastikan implementasi yang efektif di tengah berbagai tantangan seperti kesenjangan antara norma dan praktik, fragmentasi kelembagaan, resistensi sosial, serta keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dan penegakan hukum; dalam perspektif tata kelola publik yang dikemukakan oleh B. Guy Peters, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas institusi, efektivitas koordinasi antar aktor, dan kemampuan sistem pemerintahan dalam mengintegrasikan berbagai kepentingan ke dalam tindakan kolektif yang konsisten, sehingga implementasi UU PPRT menuntut penguatan desain kelembagaan, kejelasan pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi yang adaptif hingga ke tingkat daerah; oleh karena itu, “dari rumah ke negara” bukan sekadar perubahan istilah, melainkan transformasi paradigma dalam tata kelola perlindungan pekerja rumah tangga, di mana keberhasilan UU PPRT sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu menerjemahkan komitmen hukum menjadi praktik perlindungan yang nyata, inklusif, dan berkeadilan, sehingga tidak berhenti sebagai simbol kebijakan, tetapi menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.































































