TANJUNG, kontrasx.com – Tahun 2025 lalu, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong berhasil menagih hutang-piutang pedagang pasar dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian Sarana Perdagangan DKUPP Tabalong, Eko Fiftadi mengungkapkan terhitung tahun 2008 hingga 2025 tunggakan hutang-pitang pedagang di seluruh pasar yang dikelola Dinas berjumlah Rp 1,4 miliar.
“Total hutang-piutang pedagang dari tahun 2008 sampai 2025 dari 28 pasar tercatat berjumlah Rp 1,4 miliar” jelasnya pada kontrasx.com, Rabu (06/5).
Eko mengatakan hutang tersebut berasal dari biaya retribusi toko di pasar milik Dinas yang dimanfaatkan para pedagang.
Namun tahun lalu, pihak Dinas berhasil menagih hutang-piutang tersebut sejumlah ratusan juta rupiah.
“Alhamdulillah tahun 2025 tadi kita berhasil menagih sekitar Rp 300-an juta” imbuhnya.
Ia menuturkan ada beberapa penyebab tunggakan hutang tersebut seperti toko yang sudah tidak beroperasi namun tagihannya tetap terbit.
“Tokonya sudah tutup, tapi tagihannya tetap jalan karena si pemilik (pemakai) toko tidak menyerahkannya pada kita” terangnya.
Ada juga disebabkan oleh adanya pembongkaran toko yang sudah tidak aktif, misalnya ketika pembangunan siring di bagian belakang pasar Tanjung.
“Ada beberapa toko yang dibongkar, toko-toko tersebut masih ada hutang-piutangnya” ujarnya.
Kemudian ada pula toko yang di bongkar menjadi los di pasar Tanjung.
“Ini juga masih ada hutang-piutangnya. Tercatat atas nama pemiliknya (penyewa) yang dulu” timpalnya.
Selain itu, ada juga tunggakan toko di Mall Tayyibah yang sudah berubah menjadi MPP.
“Hutang-piutangnya masih tercatat hingga sekarang” katanya.
Eko menegaskan pihaknya pun sudah sejak beberapa tahun lalu berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
“Kita melakukan MoU dengan KPKLN di Banjarmasin untuk melakukan mediasi penyelesaian hutang-piutang ini” ucapnya.
Pihaknya juga melakukan inventarisasi by name by address serta melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif pada para pedagang agar melunasi hutang khususnya yang masih aktif.
“Kita juga memberikan teguran, bila tidak diindahkan kami lakukan penyitaan pada toko tersebut. Toko ini nanti akan di lelang” tandasnya.
“Saat revitalisasi pasar, ketika mengembalikan toko, salah satu syaratnya adalah melunasi kewajiban hutang-piutang. Kami minta lunasi dulu, baru diserahkan kembali. Misalnya di pasar Kapar” timpalnya.
Eko pun berharap hutang- piutang pedagang pasar ini bisa semakin bertambah kecil di tahun-tahun berikutnya.
“Syukur-syukur kalau bisa berkurang lebih dari setengahnya” pungkasnya.(Boel)






























































