Oleh : Chandra Bagus S
Wartawan : Koran Kontras
Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan yang melibatkan PT Adaro Indonesia telah menjadi isu fiskal daerah yang alot dan berlarut-larut antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Konflik ini berpusat pada klaim kepemilikan atas wilayah konsesi tambang utama, khususnya area PIT Tutupan, yang lokasi produksinya secara geografis melintasi batas administrasi kedua daerah tersebut. Ini bermula dari fakta bahwa batas-batas administrasi antar desa dan kecamatan yang berdekatan di kedua kabupaten secara faktual di lapangan tidak memiliki patok yang jelas, sementara kegiatan eksploitasi batubara oleh Adaro membentang di area tersebut.
Polemik ini menguat setelah perubahan status Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang membawa perubahan pada skema pembagian pendapatan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), alokasi DBH Royalti dan Iuran Tetap Batu Bara harus berpegang pada asas by origin (sumber asal barang). Dalam skema ini, daerah penghasil mendapat porsi signifikan: dari 80 persen bagian daerah (setelah 20 persen untuk Pusat), 32 persen dialokasikan untuk Kabupaten/Kota Penghasil dan 32 persen untuk pemerataan di kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. Kunci perselisihan terletak pada perhitungan proporsi produksi dari Pit Tutupan yang benar-benar berasal dari Tabalong dan dari Balangan.
Untuk mencari titik temu, serangkaian rapat koordinasi telah digelar, termasuk yang melibatkan tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri) bersama kedua Bupati. Dalam pertemuan ini, dibahas dua isu utama yaitu proporsi DBH Royalti Batubara dan pembagian 2,5 persen Keuntungan Bersih IUPK (sesuai PP No. 15 Tahun 2022, di mana 2,5 persen diperuntukkan bagi daerah penghasil).
Pada rapat tersebut, Kabupaten Tabalong sempat mengajukan permintaan untuk merevisi pembagian DBH Royalti menjadi 60 persen untuk Tabalong dan 40 persen untuk Balangan, atau setidaknya pembagian 50:50 untuk DBH Keuntungan Bersih IUPK, dengan alasan keadilan dan fakta pembagian operasional. Sementara itu, Kabupaten Balangan kukuh berpegang pada aturan bahwa pembagian harus sepenuhnya berdasarkan data by origin sesuai UU HKPD, yang dianggap lebih adil secara legalitas.
Sebagai perkembangan terbaru dan upaya konsensus, Pemerintah Kabupaten Tabalong belakangan mengusulkan pembagian DBH IUPK Adaro dengan perbandingan 50 persen untuk Tabalong dan 50 persen untuk Balangan. Usulan pembagian sama rata ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dan mencerminkan semangat kemitraan antar daerah dalam menghadapi ketidakjelasan batas.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani pembagian saat ini berada di angka 24 persen untuk Tabalong dan 76 persen untuk Balangan hingga Desember 2025. Pembagian tersebut menurutnya tidak adil lantaran tidak mempertimbangkan sejarah wilayah PIT Tutupan dimana PIT Tutupan sebagian besar berada di Tabalong. Setelah tambang masuk baru disepakati 50-50 dengan HSU (sebelum Balangan dimekarkan). Posisi garis batas yang membelah PIT Tutupan jadi penyebab rumitnya penetapan lokasi produksi. Adaro sendiri menyatakan hanya menyerahkan data produksi ke pusat, dan pemerintah pusat yang menentukan pembagian DBH.
Melihat polemik ini tidak hanya sekadar perselisihan angka-angka antar pemerintah daerah, melainkan memiliki dampak nyata dan merugikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan di Tabalong dan Balangan;
Tertundanya Pembangunan Infrastruktur Vital: Dana DBH merupakan sumber pendanaan yang sangat besar dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum. Kisruh yang berlarut-larut menyebabkan ketidakpastian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pada gilirannya menunda eksekusi proyek-proyek yang seharusnya dapat segera dinikmati masyarakat.
Hambatan Peningkatan Layanan Publik: DBH juga dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan. Ketidakpastian alokasi dapat menghambat program-program sosial, seperti pembangunan sekolah baru, pengadaan alat kesehatan, atau peningkatan insentif bagi tenaga pengajar dan kesehatan di daerah terpencil yang berbatasan dengan area tambang.
Ancaman Kesenjangan Sosial dan Ekonomi: Masyarakat di daerah penghasil menanggung beban lingkungan dan sosial terbesar dari aktivitas tambang. Mereka berhak menerima kompensasi fiskal yang maksimal melalui DBH. Jika pembagian DBH tidak segera diputuskan secara adil, daerah yang seharusnya menerima porsi lebih besar akan kehilangan potensi pendapatan, yang memperburuk kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan antara wilayah yang satu dengan yang lain.
Menurunnya Kepercayaan Publik: Sengketa antar pemerintah daerah mengenai uang rakyat yang besar ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan daerah, terutama di sektor ekstraktif.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa DBH ini harus mengutamakan keadilan yang berorientasi pada masyarakat. Pemerintah Pusat harus menggunakan data teknis yang tervalidasi dari Kementerian ESDM dan PT Adaro mengenai volume produksi per koordinat untuk menentukan porsi by origin yang sesungguhnya.
Namun, jika pemisahan data sulit dilakukan, keputusan kolektif seperti usulan pembagian 50:50 menjadi solusi paling bijaksana, asalkan segera diformalkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kekayaan alam dieksploitasi dengan mengedepankan keadilan fiskal bagi daerah, sehingga dana yang merupakan hak masyarakat dapat segera dialokasikan untuk menutup defisit pembangunan yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan.






























































