Tanjung, kontrasx.com – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. Tidak lama setelah mengamankan dua tersangka sebelumnya, yaitu RS dan FW, polisi kembali meringkus seorang pria berinisial AN (42).
AN yang berdomisili di Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, diamankan di kediaman RS di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, pada Selasa (25/11) sore. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, IPTU Andi Prateknjo, S.H.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H.,M.Tr.,Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, membeberkan kronologi penangkapan. AN diamankan saat tiba di rumah RS untuk mengantarkan sebuah pesanan.
“Pada saat pelaku AN datang, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat sabu-sabu di tangan kirinya,” jelas Joko Sutrisno.
Saat diperiksa, AN mengaku bahwa sabu-sabu tersebut memang pesanan dari RS, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh polisi.
Setelah penangkapan, AN langsung dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti yang mendukung, yaitu satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 gram dan satu unit gawai (handphone) berwarna biru. (rel)






























































