Tanjung, kontrasx.com– Selasa sore pertengahan bulan lalu, langit di atas Desa Bintang Ara tampak seperti biasa. Namun, bagi IR (61), perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Usih berubah menjadi mimpi buruk yang bersimbah darah tepat di depan portal pos perusahaan perkebunan setempat.
Langkah pria senja ini terhenti paksa. Sebuah serangan membabi buta menggunakan kayu ulin (kayu besi) khas Kalimantan yang tersohor kerasnya menghantam tubuhnya berkali-kali.
Kejadian bermula saat IR yang berboncengan dengan saksi AL (23) melintas di lokasi kejadian. Tanpa peringatan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MAH (36) menghadang jalan mereka. Tanpa banyak bicara, MAH yang sudah menggenggam sebatang kayu ulin berukuran 3 x 5 x 60 sentimeter langsung mengayunkan senjatanya.
“Pelaku memukulkan kayu tersebut berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H.
Dalam kondisi terdesak, IR berusaha menangkis hantaman keras tersebut dengan tangan kosong. Upaya penyelamatan diri itu harus dibayar mahal, lengan kanannya patah tulang. Akibat luka yang cukup serius, korban yang sempat dilarikan ke RS Pertamina akhirnya harus dirujuk jauh ke Jakarta demi mendapatkan penanganan medis spesialis.
Setelah sempat mangkir dari beberapa kali panggilan kepolisian, pada Senin (04/05/2026) sore. Tim dari Polsek Bintang Ara yang dipimpin IPDA Hartanto berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Usih.
Di balik aksi brutal tersebut, terungkap MAH, yang merupakan karyawan bagian keamanan di perusahaan perkebunan tersebut, mengaku gelap mata karena masalah finansial.
“Diduga pelaku merasa kecewa dengan pihak pengelola keamanan perusahaan karena gaji selama dua bulan tidak dibayarkan. Alasan perusahaan, pelaku dianggap mangkir dari tugas,” jelas IPTU Heri Siswoyo.
Namun, rasa kecewa atas hak yang tak terbayar itu kini justru membawanya ke balik jeruji besi. Alih-alih mendapatkan gaji, MAH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat ini, MAH beserta barang bukti sebatang kayu ulin telah diamankan di Mapolres Tabalong. (rel)






























































