Tanjung, kontrasx.com – Suasana tegang di rumah pasangan RAM (33) dan SNA (27) di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi di Polsek Murung Pudak, Rabu (02/07).
Keduanya, yang sehari sebelumnya terlibat dugaan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT), sepakat berdamai demi masa depan anak-anak mereka.
Insiden terjadi Selasa pagi (01/07) sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman pasangan ini. Meski penyebab perselisihan tidak diungkap detail, kapasitas mereka sebagai suami (karyawan swasta) dan istri (ibu rumah tangga) memicu dinamika yang rumit.
Korban sempat berniat melaporkan kasus ini secara hukum, tetapi setelah pertimbangan matang terutama dampak psikologis pada anak, ia memilih jalur mediasi.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, S.H., mediasi berlangsung hampir tiga jam.
“Kami tidak ingin keluarga ini hancur hanya karena emosi sesaat. Tapi kami juga tegas: kekerasan bukan solusi,” ujar Heri.
Hasilnya, RAM mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tertulis, yang diterima SNA. Keduanya menandatangani surat pernyataan damai sebagai komitmen tidak mengulangi tindakan serupa.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jati, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa pendekatan ini bukanlah pembiaran.
“Mediasi adalah upaya pertama, tapi pengawasan ketat akan terus dilakukan. Jika ada pengulangan, hukum pasti berlaku,” tegas Joko.
Polisi juga menyiapkan pendampingan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memastikan korban terlindungi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa komunikasi dan pengendalian emosi krusial dalam rumah tangga.
“Kami harap ini jadi pelajaran bagi pasangan lain. Polisi siap membantu, tetapi pencegahan dimulai dari kesadaran diri,” pesan Heri. (rel)































































