TANJUNG, kontrasx.com – Mengatur supaya pasar tradisonal dan pertokoan modern tidak saling menjatuhkan, DPRD Tabalong menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Nama Raperdanya Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong, Hj Sumiati.
“Raperda ini inisiatif DPRD, terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pasar tradisional dan pertokoan modern” jelasnya pada kontrasx.com, dua hari lalu.
Sumiati mengatakan Raperda ini dibuat dengan maksud mengatur agar UMKM tetap bisa berjalan tanpa harus saling menjatuhkan.
“Sekarang pertokoan modern bermunculan, harus diatur, misalnya jarak. Alfamart dan Indomart, kita tidak bisa menekan untuk tidak masuk karena mereka sudah punya aturan” jelasnya.
“Dan ini adalah usaha minim resiko dari sisi perizinan sehingga tidak harus melalui kajian khusus, cukup dengan satu aplikasi mereka bisa mendaftar” timpalnya.
Menurutnya, keberadaan toko-toko modern tidak bisa berdekatan dengan toko milik masyarakat (UMKM) karena berpotensi mematikan perekonomian masyarakat.
“Makanya kita harus lebih awal mengaturnya. Jangan sampai berdekatan dengan toko-toko masyarakat kita, ini bisa mematikan perekonomian rakyat kita” imbuhnya.
Sumiati menyatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan Raperda ini.
“Insyaallah bisa kita selesaikan tahun ini. Bapemperda akan bekerja maksimal untuk menyelesaikannya” pungkasnya. (Boel)

































































