TANJUNG, kontrasx.com – Polsek Murung Pudak menangkap seorang pemuda berinisial DA (25) Warga desa Kapar, Senin (23/6) siang.
Penangkapan pemuda tersebut dilakukan lantaran membawa narkotika jenis sabu.
Ungkap kasus ini diawali dengan laporan yang masuk ke Polsek Murung Pudak yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Usai mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak dan menemukan pelaku.
Pelaku saat itu berboncengan dengan seorang pria menggunakan sebuah skuter metik warna hitam sedang mampir ke sebuah warung di depan GOR dikelurahan Pembataan.
“Saat petugas menghampiri, diduga pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (25/6) tadi.
Joko menuturkan usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan diduga narkotika jeni sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” tuturnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Sabu-sabu itu diakui adalah miliknya” ucap Joko.
Joko mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram dan 1 lembar baju sweater warna abu-abu dengan motif garis-garis” katanya. (Can)































































