TANJUNG, kontrasx.com – Berdomisili kabupaten Tabalong menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tabalong masa jabatan 2024-2029.
Pendaftaran calon anggota KPU Tabalong telah dibuka sejak 26 November hingga 7 Desember 2023.
“Pertama adalah berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dibuktikan dengan KTP” ujar Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, baru-baru ini.
Ardi menyebutkan selain itu syaratnya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, lalu dokumen kesehatan jasmani dan rohani, bebas napza, ijazah, surat dari pengadilan negeri bahwa menyatakan belum pernah terpidana, serta beberapa dokumen lainnya” sebutnya.
Persyaratan seleksi calon Anggota KPU Tabalong periode 2024-2029 telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.XI-Pu/01/63/2023) dan lebih lengkap bisa dicek di laman resmi KPU langsung.
Ia mengatakan proses pendaftaran tersebut dilakukan melalui online.
“Dokumen-dokumen tadi diupload di dalam Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) kemudian hardcopynya di sampaikan ke panitia tim seleksi di Banjarmasin” kata Ardi.
Diketahui, tim seleksi terdiri dari akademisi universitas di Banjarmasin, di antaranya Ani Cahyadi sebagai ketua, dari akademisi UIN Antasari Banjarmasin, kemudian ada Varinia Pura Damayanti, Abdul Halim Barkatullah, Sunardi, dan Farah Qubayla, yang keempatnya merupakan akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Can)
Berikut link pendaftaran calon anggota KPU Tabalong: siakba.kpu.go.id
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman tersebut.
Dokumen (hardcopy) diantar secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat tim aeleksi:
Jalan A. Yani Km. 6,2 Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70654 (Hotel TreePark Ruang Abror) Kontak: 082154473688 (Telpon/Wa).
Semoga bisa lulus & bergabung dengan keluarga kpu tabalong