TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya mengingatkan pejabat tinggi, Bawaslu Tabalong juga mewanti-wanti Kepala Desa, Perangkat Desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) di Bumi Saraba Kawa untuk tidak terlibat kampanye serta menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Bawaslu Tabalong melalui Panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa serentak menyurati 121 kepala desa, perangkat desa, BPD dan 10 lurah setempat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor P-099/PM.00.02/K.KS-08/12/2023 yang diterbitkan tanggal 1 Desember 2023.
“Kita mengimbau para kepala desa, perangkat desa, BPD maupun ASN tidak ikut-ikutan atau terlibat kampanye dalam pemilu presiden serta pemilu DPR, DPD dan DPRD” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, Senin (4/12).
Mahdan menyebutkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tentunya kepala desa, perangkat desa serta anggota BPD tidak terlibat atau dilibatkan sebagai pelaksana dan tim kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 280 UU nomor 7 Tahun 2017.
“Pejabat serta kepala desa juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” sebutnya.
Ia menegaskan jika kepala desa tidak netral maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017.
Pada Pasal 548 berbunyi setiap orang yang terbukti menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa maupun BUMDes untuk disumbangkan kepada pelaksana kampanye terancam pidana paling lama tiga tahun penjara.
Mahdan pun mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD serta BUMDes untuk menjaga netralitas dan menghindari kegiatan yang mengarah keberpihakan.
“Kita berharap kepada semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat untuk saling mendukung demi terciptanya pemilu yang jujur, adil dan bermartabat” tegasnya.
Diketahui, masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. (Can)