TANJUNG, kontrasx.com – Seorang pria berinisial RW (22) warga desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan harus berurusan dengan polisi wilayah Tabalong.
Pria tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong usai mengancam korban inisial AH (18) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta menggunakan parang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Rabu (24/01/2024) dini hari.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana secara melawan hak memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana” ucapnya, Senin (29/1).
Joko menuturkan kejadian terjadi pada Selasa (23/01/2024) malam, dimana saat itu korban bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.
“Sesampainya di jalan raya desa Padang Panjang rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain. Namun pada saat rombongan turun tiba- tiba datang pelaku menggunakan 1 buah skuter metik dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan kearah rombongan yang ada dimobil” tuturnya.
Setelah melihat hal tersebut, korban bersama rombongan langsung turun dari mobil dan berlari.
“Tetapi pelaku masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi, setelah korban berhenti pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman” bebernya.
Joko menyatakan usai melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut kedalam kumpangnya.
“Lalu pergi meninggalkan korban, dan korban kembali berlari karena ketakutan” katanya.
Tak terima atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu dan kemudian mengejar korban” ucapnya.
Ia menambahkan pelaku diamankan disebuah rumah di desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
“Dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum” tandas Joko. (Can)