TANJUNG, kontrasx.com – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perbincangan hangat awal tahun ini.
Tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan TPP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menyatakan TPP diberikan ke PNS dan PPPK.
“Kalau dulu PPPK tidak dapat, tahun 2024 PPPK dapat TPP. Perhitungannya sesuai kelas jabatan masing-masing” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya belum lama tadi.
Husin menuturkan pemberian TPP ke PPPK sudah sesuai ketentuan.
“Tahun ini seperti itu, jadi tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK” tuturnya.
Ia menerangkan pengajuan permohonan TPP sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dan tahap proses.
“Kita belum mendapat surat persetujuan dari Kemendagri. Biasanya surat itu akan keluar di akhir Februari atau awal Maret” terangnya.
Ia pun menjelaskan terkait perhitungan TPP yakni berdasarkan kelas jabatan, kondisi kerja, resiko kerja dan indikator lainnya untuk menentukan besaran nilainya.
Kemudian untuk kompenen TPP untuk potongan pajaknya sekarang ini tidak dibebankan kepada pegawai namun ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau dulu pajak ditanggung pegawai bersangkutan, sekarang ditanggung pemerintah” jelasnya.
Husin mengatakan untuk realisasi pembayaran TPP kepada PNS dan PPPK di Tabalong ditargetkan awal Maret 2024.
“Pembayaran perbulan, cuma ini karena belum ada persetujuan maka untuk Januari dan Februari akan dirapel” katanya. (Can)