TANJUNG, kontrasx.com – Terdapat 43 TPS yang mengalami kekurangan kuota pelamar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kurangnya kouta pelamar ini diketahui selepas berakhirnya masa pendaftaran KPPS se-Tabalong.
“Jumlah yang kurang pendaftarnya ada 43 TPS” ucap Ihsanul Hakim, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Tabalong kepada kontrasx.com, Rabu (2/10).
Ihsan menyebut kurangnya pelamar ini tidak memenuhi kuota yang ditentukan.
“Secara akumulasi pendaftar melebihi saja ada 4112, tapi ada 43 TPS yang kurang dari 7 pendaftar” sebutnya.
Ia menjelaskan untuk TPS yang mengalami kekurangan orang ini akan dilakukan penunjukan langsung.
“Bisa distribusi dari TPS terdekat yang berlebih selama masih dalam 1 desa, atau bisa penunjukan langsung” jelasnya.
Ia pun membeberkan untuk penunjukan ini pihaknya akan berkordinasi dengan pihak desa dan mengutamakan yang berpengalaman.
“Kita akan kordinasi dengan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat wilayah masing-masing” beber Ihsan.
Ihsan mengatakan terkait rekrutmen KPPS, saat ini masuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon sampai 5 Oktober 2024.
Barulah setelahnya dilakukan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan 7 November 2024.
“Masa kerja KPPS ini dari 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024, satu bulan untuk masa kerjanya” kata Ihsan. (Can)