TANJUNG, kontrasx.com – Dinas PUPR Tabalong menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2024.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara sinergis oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah yang salah satu bentuknya adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kabid Tata Ruang Susi hendriawaty, ST menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023 tanggal 25 September 2023.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait perencanaan tata ruang yang ada di provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Tabalong” ucapnya saat membuka acara, Senin tadi di Banjarmasin.
Susi mengatakan kegiatan sosialiasi ini juga merupakan bentuk pembinaan yang menjadi salah satu aspek Penilaian dalam Siwastek (Sistem Informasi Pengawasan Teknis) Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Ia menerangkan saat ini di Kabupaten Tabalong selain RTRW juga telah ditetapkan dua Rencana Detail Tata Ruang yaitu RDTR Kawasan Peruntukan Industri Seradang yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 dan RDTR Perkotaan Tanjung melalui Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021.
“Progres penyusunan RDTR sendiri saat ini yang sedang berproses menuju pembahasan Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN dijadwalkan November ini adalah RDTR Perkotaan Kelua” ungkapnya.
“Dan yang sedang disusun materi teknis dan dokumen KLHS adalah RDTR Perkotaan Muara Uya dan RDTR Perkotaan Jaro” Timpalnya.
Susi menyatakan penyusunan dokumen RDTR Perkotaan Muara Uya dan Jaro menggunakan dana APBD Kabupaten Tabalong.
“Sedang penyusunan dokumen RDTR Perkotaan Tanta mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN” imbuhnya.
Ia menambahkan kegiatan ini diikuti oleh
Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Tabalong, Kecamatan dan Kelurahan.
“Tahapan berikutnya kegiatan sosialisasi ini juga akan dilaksanakan dengan melibatkan para kepala desa, perangkat desa dan tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan” tukasnya.
Susi pun berharap nantinya nilai pemahaman dan kesadaran terkait penataan ruang di Kabupaten Tabalong menjadi lebih baik lagi.
Dinas PUPR Tabalong Sosialisasi Perda RTRW Tahun 2023-2024Kegiatan sosialisasi ini sendiri dibuka Pj Sekretaris Daerah kabupaten Tabalong serta
mendatangkan narasumber dari dinas PUPR Provinsi Kalsel. (Boel)