TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan Narkotika.
Ketiga pelaku tindak kejahatan ini merupakan warga luar Tabalong.
Satresnarkoba Tabalong dalam operasinya tersebut mengamankan barang bukti sabu hingga ekstasi.
Dalam ungkap kasus ini, petugas lebih awal mengamankan pria berinisial MN (48) warga Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara pada Senin (3/2) sore.
MN dibekuk di pinggir jalan desa Tanta Kecamatan Tanta usai dilaporkan warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak geriknya.
“(MN) diduga sebagai pengedar. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terdapat 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,35 gram” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (8/2).
Dari tangan pelaku juga turut disita 1 gawai hitam, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik headset, 1 dompet kulit warna cokelat dan 1 skuter metik warna putih.
Joko menyebut dari hasil interogasi pelaku menyatakan bahwa barang haram tersebut dari inisial AM (38) warga Desa Jamil kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah.
“MN menyebutkan nama AM sebagai orang yang menyerahkan narkoba kepadanya” sebutnya.
Ia menyampaikan usai mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AM.
“Bersama pelaku MN, petugas kemudian mendatangi tempat AM berada saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya. Pelaku AM diamankan dipinggir jalan Desa Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Hulu Sungai Utara” bebernya.
Ketika diamankan, AM juga mengakui masih ada menyimpan sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dan setengah butir ekstasi di rumah kontrakannya di Hulu Sungai Utara dan sebanyak 4 bungkus plastik klip di rumahnya yang beralamat di Hulu Sungai Tengah.
“Dari AM turut di sita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 16,63 gram, 1 bungkus plastik klip berisi setengah butir obat tablet warna hijau diduga ekstasi dengan berat bersih 0,26 gram, 1 gawai warna putih, 1 timbangan digital kecil warna hitam, 1 kotak plastik, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 tas kecil warna biru malam dan 1 mobil penumpang warna abu-abu” jelas Joko.
Tak sampai disitu, petugas terus mengorek pemasok narkotika ke pelaku tersebut dan mengarah pada satu orang di Banjarmasin.
“Dari keterangan AM, dia ada memesan kembali Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir kepada seseorang di Banjarmasin dan sudah mengirim uang muka pembelian sebesar Rp 7 Juta” ucapnya.
Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan, mengarah pada pria berinisial AB (25) warga kelurahan Pekapuran Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.
“Pelaku AB diamankan pada Rabu (5/2) dini hari di pinggir jalan Jenderal A Yani Km 12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar” ujarnya.
Joko mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang bukti obat tablet warna biru diduga ekstasi sebanyak 50 butir obat bertuliskan Rr berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 22,99 gram.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dikediaman pelaku AB dan kembali ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram serta beberapa barang bukti lainnya yang diakui adalah miliknya.
“Disita barang bukti lain 1 gawai warna biru, 1 bungkus bekas minuman saset, 1 timbangan digital warna hitam dan 4 pak plastik klip berbagai ukuran” katanya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)