TANJUNG, kontrasx.com – Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna dengan DPRD Tabalong.
Tiga Raperda tersebut yakni penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Tabalong Bersinar, penyertaan modal Pemda pada PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
H Fani menyampaikan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Tabalong Bersinar dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di pedesaan melalui pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Melalui investasi Pemda kepada PT BPR Tabalong Bersinar diharapkan terjadi penguatan struktur permodalan BPR sehingga dapat meningkatkan kapasitas menyalurkan kredit kepada sektor produktif, memperluas jangkauan layanan keuangan inklusif, serta mendukung program-program pemberdayaan masyarakat” ucapnya dihadapan anggota DPRD, instansi vertikal dan jajaran Pemkab, Sabtu (02/8) menjelang sore.
Menurutnya rencana kerja investasi ini tidak hanya memiliki dimensi finansial tetapi juga berperan sebagai instrumen pembangunan Daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di Tabalong.
Mengenai penyertaan modal Pemda pada PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda, H Fani menerangkan Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyertaan modal berupa barang milik Pemda yaitu aset tanah. Ini merupakan langkah strategis Pemkab Tabalong dalam meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih PT AMTB yang telah menunjukkan trend pertumbuhan pelanggan yang signifikan serta memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah” tuturnya.
Ia berharap dengan penyertaan modal ini tidak hanya memperluas akses layanan air bersih tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, memperkuat PAD serta menciptakan multiplayer effect bagi pembangunan di Tabalong.
Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini mengungkapkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan kebijakan dan regulasi di bidang sanitasi.
“Lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran. Unsur pencemar dapat berasal dari berbagai sumber salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, maupun perniagaan” ujarnya.
“Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease ( penyakit yang ditularkan melalui air) yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan” sambungnya.
Mewujudkan lingkungan bebas dari air limbah domestik yang dapat menimbulkan pencemaran air dan lingkungan di Tabalong maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif dan terpadu.
H Fani menuturkan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Yahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-ndang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten.
“Dengan dasar tersebut maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat maupun setempat. Dengan diberlakukannya Perda ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup” pungkasnya.
Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dalam rangka kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2026. (Boel)






























































