TANJUNG, kontrasx.com – Perkara tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019 terus bergulir.
Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong atas nama tersangka inisial A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan inisial J selaku Direktur PT. Eksklusife Baru (PT. EB), Jum’at (22/8).
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil menyampaikan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, sehingga berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan” ucapnya.
Fadhil menyebut selanjutnya para tersangka akan mendekapm di Rutan kelas IIB Tanjung.
“Para tersangka akan dilakukan penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung sebelum nantinya perkara dlimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin” sebutnya.
Ia menuturkan dalam perkara ini tersangka A dan J terlibat dalam kerja sama penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar) Tahun Anggaran 2019.
“Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan Bokar yang menimbulkan kerugian negara” tuturnya.
Ia menjelaskan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa kerja sama tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, dalam kerja sama tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.829.718.671” jelas Fadhil.
Fadhil mengatakan terhadap kasus ini Kejari Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah” katanya. (Can)

































































