TANJUNG, kontrasx.com – Kasus Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada dan Bank BRI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terus berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara saat ekspos akhir tahun di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (31/12).
Anggara membeberkan untuk kasus Perumda pihaknya masih melakukan penyidikan lanjutan.
“Kita melakukan pengembangan terkait kasus Perumda, ini ada satu pihak merupakan daftar pencarian orang (DPO)” bebernya kepada awak media.
Terhadap DPO ini, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Kejati dan Kejagung maupun instansi terkait.
“Itu sudah kita tetapkan tersangka inisial G, ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah diumumkan juga” ucapnya.
Terkait 3 terdakwa lainnya termasuk mantan Bupati Tabalong inisial AS akan menjalani sidang tuntutan dalam waktu dekat.
“Sesuai jadwal tanggal 8 Januari akan dilakukan penuntutan terhadap 3 terdakwa termasuk AS” ujarnya.
Selanjutnya, untuk kasus Bank BRI juga ada satu pihak yang ditetapkan sebagai DPO.
“Perkara Bank BRI ini statusnya kita sudah tetapkan tersangka dan sudah di tahan. Ada dua tersangka kita tetapkan satu tersangka sudah ditahan, satunya statusnya DPO (inisial N)” ujarnya.
“Kita juga sedang menyelesaikan berkas perkaranya, sudah ada kesimpulan serta menunggu hasil audit dari BPKP. Mudah-mudahan awal tahun kita bisa melimpahkan ke tahap penuntutan” tandas Anggara. (Can)






























































