TANJUNG, kontrasx.com – Meski berada di wilayah Kabupaten Tabalong, tidak semua jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata menuturkan ada tiga pemilik kewenangan terhadap jalan-jalan yang ada di Bumi Saraba Kawa.
“Ada jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, ada yang jadi kewenangan Provinsi dan ada pula yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah” jelasnya pada kontrasx.com, Selasa (12/5).
Agung pun merincikan jalan yang menjadi kewenangan masing masing pemerintahan.
Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau biasa disebut jalan Nasional, lokasinya yakni dari Dahai (perbatasan dengan Kabupaten Balangan) sampai Mabuun, terus hingga Batu Babi atau hingga perbatasan Kaltim.
Kemudian jalan dari perbatasan dengan Kabupaten HSU terus ke Tanjung hingga tugu Obor Mabuun (link jalan Kelua-Tanjung).
“Jalan Nasional ini penanganannya dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel sebagai perwakilan Kementerian PU di daerah. BPJN itu sebagai perpanjangan tangan Kementerian PU” jelasnya.
Berikutnya, jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kalau jalan Provinsi yakni dari pertigaan Hikun (dekat kantor Kelurahan Hikun) hingga ke Muara Uya. Kemudian jalan dari pertigaan Sulingan terus sampai ke Warukin” terangnya.
Selebihnya, jalan-jalan lainnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Tabalong.
“Sesuai SK jalan, panjang ruas jalan yang dimiliki kabupaten sampai tahun 2026 ini mencapai 728,300 km. Adapun jumlah ruas jalannya sebanyak 236 ruas” pungkasnya. (Boel)































































