TANJUNG, kontrasx.com – Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa biaya bahan bakar minyak (BBM) hingga struk tol untuk kendaraan pribadi yang digunakan mengantar pasien rujukan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
Menanggapi kabar tersebut, pihak BPJS Kesehatan Tabalong memberikan penjelasan.
Kepala kantor BPJS Kesehatan Tabalong, Noor Lina menerangkan layanan ambulans yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku antarfasilitas kesehatan (faskes), bukan sebagai alat transportasi umum bagi peserta.
“Ambulans untuk mengevakuasi pasien emergency dari faskes tingkat pertama ke tingkat lanjutan atau dari faskes lanjutan ke faskes rujukan berikutnya, pasien tidak dikenakan biaya” jelasnya pada kontrasx.com, Kamis (16/7) diruang kerjanya.
Lina menegaskan BPJS Kesehatan hanya bekerjasama dengan faskes, bukan dengan peserta.
“BPJS Kehatan hanya bekerjasama dengan faskes. Misalnya biaya ambulans dari faskes RSUD Tanjung dirujuk ke faskes lanjutan di Banjarmasin, maka yang mengklaim adalah pihak RSUD” bebernya.
Pasien dalam keadaan emergency yang dirujuk ke faskes lanjutan menggunakan ambulans biayanya ditanggung BPJS Kesehatan hanya untuk pengantarannya saja.
“Hanya untuk pengantaran pasien yang emergency (ditanggung BPJS), untuk pulangnya tidak lagi karena ambulans bukan transportasi umum, tapi akomodasi” terangnya.
Begitu pula saat pasien tersebut melakukan perjalanan untuk konsultasi atau kontrol rawat jalan di faskes lanjutan, tak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Misalnya karena harus konsultasi di faskes lanjutan harus balik lagi ke Banjarmasin, maka tidak lagi (ditanggung), karena tidak kategori emergensi. Biaya transportasi ditanggung pribadi” ungkapnya.
Menurutnya pasien yang menggunakan mobil pribadi untuk pengobatan ke faskes lanjutan tidak bisa mengklaim biaya transportasi ke BPJS Kesehatan.
“Selama ini tidak ada. Yang ada mobil ambulans yang membawa pasien dalam keadaan emergency” ujarnya.
Lina menambahkan klaim dari faskes ke BPJS Kesehatan juga tidak ada memakai struk-struk tagihan.
Di media sosial resmi BPJS Kesehatan RI juga sudah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, tidak kebijakan yang mengatur bahwa biaya transportasi, termasuk bensin, tol, transportasi umum, maupun biaya lainnya, dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan. (Boel)

































































