TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial IGA alias G (33) warga Tamiyang Layang kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan tim gabungan kepolisian, Selasa (01/9).
Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan pria tersebut lantaran diduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Warukin, Kecamatan Tanta beberapa waktu silam.
Pelaku IGA diamankan petugas di Jalan Pertamina kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berawal dari ditemukannya korban perempuan berinisial ED (32) , dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 buah kumpang parang dalam keadaan hancur serta 1 surat hasil Visum et Repertum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain” ujarnya, Rabu (02/9).
Heri menyatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami imbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian” ucapnya.
“Polres Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tandasnya. (Can)
































































