TANJUNG, kontrasx.com – Geram dengan ulah oknum pelaku pembuang sampah liar sembarangan, Kelurahan Belimbing Raya membuat spanduk “sayembara” yang isinya menyatakan akan memberi hadiah pada masyarakat yang berhasil “menangkap” pelaku.
Spanduk tersebut terpampang jelas di tepi jalan yang berada di Gambah/Tabing Siring RT 04 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Lurah Belimbing Raya, Dimas Satrio Aji menuturkan ide untuk membuat spanduk yang out of the book tersebut supaya mendapat perhatian dari pelaku.
“Sejak tahun 2024 kita sudah tiga kali membuat spanduk yang berisi himbauan untuk tidak membuang sampah di area tersebut, tapi selalu hilang” bebernya pada kontrasx.com, Rabu (08/4) diruang kerjanya.
Dimas menjelaskan spanduk dipasang setelah kegiatan Gerakan Masyarakat Jaga Lingkungan (Gema Jalin) untuk Indonesia ASRI minggu lalu bersama berbagai pihak terkait.
Ia menyatakan di lokasi tersebut sejak dua tahun lalu sudah beberapa pihaknya melakukan pembersihan sampah yang menumpuk.
“Ini terjadi lagi pembuangan sampah liar disitu. Ada sampah rumah tangga maupun sampah pelaku usaha” ungkapnya.
Kondisi ini membuat warga sekitar maupun pengguna jalan menjadi terganggu karena ada aroma yang menyengat.
“Ada keluhan dari warga sekitar maupun pengguna jalan karena menimbulkan bau” imbuhnya.
Dimas menyampaikan atas inisiatif dari Dinas Perkim lokasi tersebut diberi pagar seng dengan harapan tidak ada lagi yang membuang sampah seenaknya.
“Selain mencemari lingkungan sekitar juga akan mencemari sungai karena posisinya persis dipinggir sungai. Inisiatif dari Kepala Dinas Perkim maka kita beri seng supaya tidak ada lagi yang membuang sampah disitu” terangnya.
“Kita juga buat spanduk seperti itu sebagai warning bagi pelaku pembuang sampah liar” timpalnya.
Ia menegaskan bagi masyarakat yang bisa menangkap atau membuktikan siapa pelakunya akan diberi reward dengan syarat tertentu.
“Siapa pun bisa menangkap pelaku, insyaallah ada reward, dengan beberapa syarat. Misalnya foto pelaku atau foto nomor plat kendaraan/mobilnya sebagai bukti” tandasnya.
Menurutnya meski tanpa hal itu, pelaku sebenarnya akan terkena denda karena ada Perbup yang mengatur masalah membuang sampah secara liar.
Akan dipasang CCTV
Dimas mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait agar di titik tersebut di pasang CCTV untuk memantau aktifitas pembuangan sampah liar tersebut.
“Hal ini jadi atensi bukan hanya dari Kelurahan, namun juga Kecamatan dan Kabupaten karena menyangkut penilaian Adipura” tegasnya
Ia pun mengaku mendapat keterangan dari warga sekitar kalau pelakunya berasal dari luar wilayah Belimbing Raya.
“Informasi dari masyarakat sekitar, yang membuang sampah bukan warga Belimbing Raya, tapi dari luar” tukasnya.
Dimas pun dengan gamblang menyatakan setelah CCTV dipasang dan di dapat bukti, pihaknya akan menangkap yang bersangkutan.
“Kalau CCTV sudah dipasang maka akan kami pantau, kalau terbukti, kami akan koordinasi dengan Satpol PP maupun pihak lainnya untuk melakukan penangkapan supaya ada efek jera” pungkasnya. (Boel)
































































