Tanjung, kontrasx.com – Jajaran Polsek Tanjung yang dipimpin IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.MA., berhasil menguak dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. Penangkapan terjadi di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, pada Kamis (23/7) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MF diduga kuat memproduksi sekaligus menjual ijazah jenjang SMKN palsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku hendak menyerahkan lembaran ijazah SMKN palsu tersebut kepada pemesan dengan imbalan tarif sebesar Rp1.250.000. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 lembar ijazah SMKN palsu, KTP pelaku, serta 1 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Heri Siswoyo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional tentang pemalsuan surat. (Rel)
































































