TANJUNG, kontrasx.com – Kejari Tabalong bersama Kejati Kalimantan Selatan melakukan penangkapan seorang ASN Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW di kota Banjarmasin, Senin (8/6).
Ia ditangkap lantaran diduga terkait perkara tindak pidana korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kabupaten Tabalong tahun 2023 sampai dengan 2025.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1077/O.3.16/Fd.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Tim kejaksaan dihari itu melaksanakan tindakan penggeledahan, melaksanakan tindakan penetapan dan penangkapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Tabalong, Hanis Aristya Hermawan menyatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang diperoleh melalui skema pungutan liar.
“Dimana tersangka secara melawan hukum membuat suatu kondisi agar para pemohon izin kegiatan usaha pertambangan yakni CV. Rizky Perdana Tabalong, CV. Mega Power, dan PT. Tamiyang Harapan Maju untuk memberikan sejumlah uang dengan cara mentransfer sekira Rp 400 juta hingga Rp 600 juta ke rekening bank milik tersangka HPW” ujarnya melalui surat siaran pers, Selasa (9/6).
Hanis menyebut uang yang ditransfer tersebut dimaksudkan untuk “memuluskan” penyusunan dokumen sebagai syarat dalam penerbitan rekomendasi teknis bagi pemohon izin tambang memperoleh WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi.
“Hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh ASN kecuali pungutan atau biaya resmi yang diatur oleh ketentuan yang berlaku berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), Retribusi dan Pajak” sebutnya.
Ia pun menerangkan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan termasuk di dalamnya persesuaian keterangan saksi-saksi dan petunjuk awal yang telah dikumpulkan, penyidik memandang sangat perlu untuk segera mengambil tindakan hukum lanjutan berupa upaya paksa penggeledahan dan penangkapan.
“Tindakan ini dilakukan guna kepentingan percepatan pengumpulan, pengamanan, serta penyitaan alat-alat bukti maupun barang bukti yang dimaksudkan untuk mencari kebenaran materiil, melengkapi berkas perkara, serta membuat terang benderang konstruksi tindak pidana yang terjadi secara utuh” terangnya.
Ia juga menjelaskan tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, beralamat di jalan Pangeran Suriansyah nomor 7, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru” jelasnya.
“Lalu rumah kediaman pribadi tersangka berinisial HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi pertama) dan rumah kediaman pribadi tersangka yang berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi kedua)” timpal Hans sapaan akrabnya.
Hans menuturkan dari hasil serangkaian tindakan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan maupun di kedua tempat tinggal tersangka, telah didapatkan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang didapat berupa dokumen-dokumen surat, surat kepemilikan kendaraan, uang tunai, elektronik berupa laptop, flashdisk, handphone milik tersangk, barang bukti material yang berkesesuaian dan menguatkan persangkaan. Dimana keseluruhan barang bukti tersebut selanjutnya telah disita secara hukum guna kepentingan pembuktian di persidangan dan membuat terang perbuatan pidana yang terjadi” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan secara intensif dan menyeluruh, tim kejaksaan pun melakukan penetapan dan penangkapan tersangka.
“Tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka inisial HPW yang diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ucapnya.
Sementara, Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan terus berkoordinasi dengan para ahli serta instansi terkait dalam perkara ini.
“Kami berupaya secara maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujarnya.
Anggara pun menegaskan Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk senantiasa bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Can)
































































