TANJUNG, kontrasx.com – Kepala Daerah Kabupaten Tabalong menyampaikan Raperda APBD tahun anggaran 2027 dan Nota Keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2027 serta Pendapat Akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan Bupati HM Noor Rifani saat Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Selasa (08/9) siang.
H Fani menyebutkan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 1.882.002.242.078.
Pendapatan ini terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 306.903.446.579
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.490.780.193.000
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 84.318.602.499.
“Sedang Belanja Daerah tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 2.342.463.596.513” ujarnya dihadapan anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.
Belanja Daerah sendiri terdiri atas:
- Belanja Operasi sebesar Rp 1.599.212.201.053,50.
- Belanja Modal sebesar Rp 447.956.984.473,50.
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 70.791.791.986
- Belanja Transfer sebesar Rp 224.502.619.000.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 537.000.000.000.
“Adapun Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 76.538.645.565, sehingga Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp 460.461.354.435” katanya.
Setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, serta dengan memperhatikan pandangan dan masukan dari seluruh fraksi, pada kesempatan ini Pemkab Tabalong juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 2.012.134.756.536.
Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp 3.018.996.438.271,52 dengan defisit/surplus anggaran sebesar Rp 1.006.861.681.735,52.
Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.058.016.197.051,52 dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 51.154.515.316 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 1.006.861.681.735,52.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Rapat Paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026. (Boel)

































































