Tanjung, kontrasx.com –Dipicu rasa sakit hati akibat perkataan yang dinilai merendahkan saat menegak minuman beralkohol bersama, seorang pria berinisial MS (37) tega melukai temannya sendiri dengan sebilah pisau badik, Jumat (25/9) malam di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Aksi penganiayaan berdarah tersebut terjadi di sebuah pondok di belakang kompleks perumahan setempat. Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku. Tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil mengamankan MS di kediamannya di Desa Wayau, Sabtu (26/9) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membeberkan kronologi insiden tersebut.
Kejadian bermula saat pelaku MS bersama korban berinisial AW (39) serta beberapa saksi lain sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah pengaruh alkohol, suasana hangat mendadak keruh setelah pelaku tersinggung oleh ucapan korban. Pelaku merasa korban kerap merendahkannya dan sering memotong pembicaraan.
“Pelaku yang emosi sempat meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah mengambil sebilah pisau badik. Setelah itu, pelaku kembali bergabung bersama korban dan rekan-rekannya,” terang IPTU Heri Siswoyo.
Sekitar 15 menit berselang, korban kembali mengeluarkan perkataan yang menyulut emosi pelaku. Tanpa berpikir panjang, pelaku yang tersinggung langsung menegur, “Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?” (Kenapa kamu bicara seperti itu terus?), lalu mencabut pisau badik berukuran 24 sentimeter dari pinggang kanannya.
Pelaku lantas menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak satu kali dari arah belakang. Korban yang terkejut berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun pelaku terus mengejar dan kembali mendaratkan dua tusukan ke tubuh korban sebelum akhirnya dilerai oleh para saksi di lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban yang menderita luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Saat ditangkap petugas, MS tanpa perlawanan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata penikam jenis pisau badik lengkap dengan kumpangnya, serta dua botol kosong minuman beralkohol dari lokasi.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (rel)
































































