TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong memusnahkan sabu dan ekstasi hasil sitaan dari pelaku tindak kejahatan Narkotika, Rabu (22/1).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke septik tank itu dilakukan di depan kantor Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 46,23 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 butir” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Joko menyebut barang bukti yang dimusnahkan disita dari 5 pelaku
“Ini dari 5 pelaku (penangkapan) pada periode 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025” sebutnya.
Ia menuturkan pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke saluran septik tank” tuturnya.
Ia pun mengatakan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat” kata Joko. (Can)






























































