TANJUNG, kontrasx.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pelaksanaan pengadaan tanah kas desa.
FGD yang dihadir Camat, Kepala Desa dan Lurah ini dibuka Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani di Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (30/7).
Bupati Tabalong, H Fani menyampaikan pengadaan tanah menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa, terutama saat ini dalam upaya mendukung dan mewujudkan program prioritas Tabalong Smart serta ketahanan pangan.
“Melalui Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun 2024, pemerintah berupaya menyediakan dasar hukum yang kuat, serta mekanisme yang tertib dan akuntabel, agar proses pengadaan tanah dapat dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Ia menuturkan FGD ini dilaksanakan sebagai respon atas kebutuhan Desa yang mendesak dalam memiliki aset tanah yang nantinya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik.
“Termasuk didalamnya terkait pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Smart dan program Ketahanan Pangan. Kedua hal ini merupakan bagian dari program prioritas visi misi Tabalong Smart” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu dengan ditetapkan dan diterapkannya Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 ini, pihaknya menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Mulai dari kurangnya pemahaman terhadap prosedur pengadaan, keterbatasan kapasitas aparatur desa, hingga perlunya dukungan penuh dari lembaga teknis seperti ATR/BPN dan lembaga penilai harga tanah (Appraisal).
“Oleh karena itu, kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk menyusun langkah-langkah strategis secara bersama” ucapnya.
“Melalui forum ini juga, saya mengajak kita semua untuk membangun pemahaman yang seragam mengenai proses, syarat, dan prosedur pengadaan tanah kas desa. Pengetahuan ini akan sangat membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan yang sesuai, menyiapkan anggaran yang memadai, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari” timpal H Fani.
Sementara, Plt DPMD Tabalong, Rahadian Noor mengatakan FGD kali bertujuan untuk mensosialisasikan substansi Perbup No 17 tahun 2017 secara praktis dan teknis.
“Selain itu tujuannya untuk mendorong percepatan pembangunan RTH sebagai media pelayanan publik dan akses digital desa, kemudian mengindentifikasi kendala teknis termasuk kordinasi lintas sektoral, memberikan ruang diskusi konstruktif antara pemerintah desa, kecamatan dan OPD teknis serta mendukung akselerasi program prioritas Tabalong Smart” katanya. (Can)































































