Tanjung, kontrasx.com – Maraknya judi online tidak serta merta membuat judi konvensional hilang. Buktinya, keresahan warga di kompleks perumahan Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, justru disebabkan oleh aktivitas judi dadu.
Tak ingin lingkungannya menjadi sarang perjudian, warga pun melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Tabalong.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang pria berinisial MAH (54), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung pada Jumat (01/08/2025) malam. MAH diduga kuat berperan sebagai bandar dalam perjudian tersebut.
Menurut Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses hukum. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa uang tunai sebesar 890 ribu Rupiah, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah tutup plastik warna biru, 1 buah handuk warna hijau, 1 papan dadu, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna kuning. (rel)






























































