TANJUNG, kontrasx.com – DPRD Kabupaten Tabalong mengggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga Desa Padangin Kecamatan Tanta dengan PT Adaro Indonesia.
RDP ini terkait keluhan warga Padangin atas aktivitas operasional perusahaan di jalan hauling yang melintasi kawasan desa mereka seperti soal debu, bising dan getaran.
Wakil Ketua DPRD Tabalong, Hj Noor Farida mengatakan, soal debu, warga ingin lahan mereka yang berjarak 100 hingga 500 meter dari jalan hauling dibebaskan.
“Tadi ada kesepakatan warga dengan Adaro yang mana salah satunya ingin menyelesaikan masalah yang ada” ujarnya pada kontrasx.com, Senin (24/8) siang usai RDP.
Farida berharap setelah sekian lama beroperasional, Adaro tetap berkontribusi pada pembangunan di Tabalong, khususnya di ring satu.
“Kepada warga, supaya bisa mentaati kesepakatan ini, memahami dan bisa menerima, perusahaan ingin memajukan warga sekitar” ucapnya.
Di dalam farum RDP, Ketua Komisi l DPRD Tabalong H Akhmad Helmi mengingatkan PT Adaro bahwa ada kewajiban perusahaan pertambangan terkait jalan hauling yang berada dekat kawasan permukiman.
“Undang-Undang Minerba, Peraturan Menteri LH bahwa jalan hauling batu bara minimal 500 meter dari permukiman. Kalaupun terpaksa harus dekat lingkungan permukiman perusahaan berkewajiban membuat semacam tanaman dan dinding peredam kebisingan” ungkapnya.
Helmi juga menyebutkan di aturan sudah jelas menyatakan setiap jalan hauling yang melintas jalan umum baik milik Pusat maupun Daerah ada kewajiban perusahaan untuk membuat over pass atau under pass.
Anggota DPRD M Husnul Habib menegaskan persoalan debu yqng dirasakan warga Padangin memerlukan penanganan segera.
“Ini perlu jadi catatan, jangan sampai masyarakat reaktif. Mekanismenya bagaimana silakan Adaro atur” ujarnya.
Husnul juga mempertanyakan kualitas udara terhadap kesehatan warga setempat.
“Kualitas udara juga terpengaruh, bagaimana dampaknya bagi kesehatan, ini perlu juga diukur” tandasnya.
Ia pun meminta Pemda untuk fokus menyelesaikan persoalan ini agar tak terulang kembali.
“Bentuk tim, tangani dengan terukur, insyaallah bisa selesai” katanya.
Senada, anggota DPRD Zainal Ilmi mengatakan persoalan debu sudah sering dikeluhkan warga saat pihaknya melakukan Reses.
Menurutnya Adaro sudah berpuluh tahun beroperasi, menghirup debu dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan penyakit.
Sementara itu, Kepala Desa Padangin, H Rahmadi menjelaskan sepanjang 2,7 km jalan hauling Adaro melintasi wilayah desanya.
“Persoalan debu, getaran ataupun bising ini sudah lama, berlarut-larut” ujarnya dihadapan anggota DPRD, perwakilan PT Adaro dan instansi gerkait.
Perwakilan warga Desa Padangin, Syaiful meminta agar soal debu dan bising ini bisa perusahaan atasi.
“Warga menyapu rumah sampai tiga kali sehari. Debu terbawa hingga ke desa, kasian anak-anak kami. Kami tidak menikmati hasilnya (dari kegiatan pertambangan tersebut). Kalau tidak bisa, prioritaskan masyarakat masuk kerja” ucapnya.
Warga Padangin, Ridha, menambahkan pihaknya juga tidak ada menerima kompensasi dari “uang debu” tersebut dengan alasan Adaro tidak memiliki anggarannya.
“Bagaimana caranya agar kami tidak terdampak debu, solusinya dibebaskan” tandasnya.
Masih di dalam forum RDP, Goverment Relation Site Departement Head PT Adaro Indonesia, Antoni Kurniawan menuturkan persoalan pembebasan lahan ini sudah berlangsung lama karena tidak ada kecocokan harga.
“Bermasalah karena tidak cocok harga. Kalau mengikuti harga masyarakat, budget kami tidak sebesar itu, kami tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat” ungkapnya.
Antoni menyampaikan win-win solution agar bisa diterima kedua belah pihak.
“Lakukan dengan sistem Appraisal. Ini kami lakukan juga di kabupaten lain. Ini lembaga yang independen. Ini solusi yang bisa kami tawarkan supaya tidak berlarut-larut dan jadi polemik” tukasnya.
Diakhir pertemuan, perwakilan warga Padangin dan PT Adaro Indonesia menyepakati empat poin terkait debu maupun pembebasan lahan/rumah.
Kesepakatan ini ditandatangani bersama setelah diskusi panjang yang memakan waktu hampir 5 jam. (Boel)
































































