TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan terhadap tersangka AS, Bupati Tabalong Dua Periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Mantan orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) tahun 2019.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intelijen M Fadhil menerangkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung.
“Penahanan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita” ujarnya, Kamis (28/8) malam dalam siaran pers.
Fadhil menyatakan sebelum penahanan dilaksanakan, AS sempat mengalami gangguan kesehatan saat tim Penyidik Kejari Tabalong menyampaikan AS ditetapkan sebagai Tersangka.
“Tim Penyidik Kejaksaan memanggil tim medis dari RSUD H Badaruddin Kasim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kondisi tersangka saat itu belum stabil dan berisiko tinggi” jelasnya.
“Oleh karena itu, tim Penyidik Kejari Tabalong melakukan pembantar di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim dengan dilakukan pengawasan dan pengawalan yang ketat, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik (detection kit) untuk memantau pergerakan tersangka AS” timpalnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Penyidik Kejari Tabalong kembali melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim Medis RSUD H. Badaruddin Kasim terhadap tersangka AS.
“Atas pemeriksaan kesehatan tersebut, tim Medis RSUD menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan stabil” imbuhnya.
Fadhil menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim Penyidik Kejari Tabalong segera melaksanakan penahanan terhadap tersangka AS ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan yang dilakukan oleh tim Penyidik ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejari Tabalong dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara” tandasnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Tabalong memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat” pungkasnya. (Boel)






























































